Advertisement
Kontroversi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Coba Suap Dewas hingga Mau Mundur dari KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Ketua KPK Lili Pintauli akan diadili atas dugaan pelanggaran etik fasilitas MotoGP Mandalika pada hari ini (5/7/2022).
Sepanjang perkembangan perkara ini, Lili masuk dalam putaran kontroversi mulai dari isu pengunduruan diri hingga upaya menyuap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Banyak pihak juga yang meminta Lili dijatuhi hukuman pemecatan. Apalagi, ini bukan kali pertama Lili terjerat pelanggaran etik. Dia sudah divonis pemotongan gaji lantaran terbukti berkontak dengan pihak berperkara, eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Isu Mundur
Lili ramai dikabarkan mengundurkan diri di tengah isu pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili dikabarkan sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pun mengklarifikasi kabar tersebut.
“Sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut (pengunduran diri), dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya,” ujar Ali (01/7/2022).
Ali mengatakan KPK akan mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
Berupaya Suap Dewas KPK
Santer dikabarkan bahwa Lili mencoba menyuap Dewas KPK senilai Rp3 miliar untuk 'mengamankan' dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP di Mandalika.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengaku tidak tahu soal kabar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupaya menyuap Dewas KPK.
Haris mengatakan apabila ada pihak yang mengetahui soal upaya suap tersebut dapat melapor ke Dewas.
"Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas agar kami bisa mengusutnya," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/7/2022).
Senada, ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengaku tak mengetahui soal upaya suap yang diduga akan dilakukan Lili.
"Informasi dari mana itu, kami tidak tahu, tolong kalau jelas informasinya, laporkan. Biar nanti kami usut," kata Tumpak.
Sementara itu, Ali Fikri meyakini Dewas akan menyidang Lili secara profesional dan sesuai fakta.
BACA JUGA: Sultan Siap Terjun Damaikan Pihak Bertikai di Babarsari
"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Ali kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ali mengatakan KPK menghormati seluruh proses etik yang dilakukan Dewas, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement