Advertisement
Kontroversi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Coba Suap Dewas hingga Mau Mundur dari KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua Ketua KPK Lili Pintauli akan diadili atas dugaan pelanggaran etik fasilitas MotoGP Mandalika pada hari ini (5/7/2022).
Sepanjang perkembangan perkara ini, Lili masuk dalam putaran kontroversi mulai dari isu pengunduruan diri hingga upaya menyuap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Banyak pihak juga yang meminta Lili dijatuhi hukuman pemecatan. Apalagi, ini bukan kali pertama Lili terjerat pelanggaran etik. Dia sudah divonis pemotongan gaji lantaran terbukti berkontak dengan pihak berperkara, eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Isu Mundur
Lili ramai dikabarkan mengundurkan diri di tengah isu pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili dikabarkan sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Firli selaku Ketua KPK.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pun mengklarifikasi kabar tersebut.
“Sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut (pengunduran diri), dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya,” ujar Ali (01/7/2022).
Ali mengatakan KPK akan mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
Berupaya Suap Dewas KPK
Santer dikabarkan bahwa Lili mencoba menyuap Dewas KPK senilai Rp3 miliar untuk 'mengamankan' dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP di Mandalika.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengaku tidak tahu soal kabar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli berupaya menyuap Dewas KPK.
Haris mengatakan apabila ada pihak yang mengetahui soal upaya suap tersebut dapat melapor ke Dewas.
"Jika ada informasi akurat tentang isu suap tolong dikirim ke Dewas agar kami bisa mengusutnya," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/7/2022).
Senada, ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengaku tak mengetahui soal upaya suap yang diduga akan dilakukan Lili.
"Informasi dari mana itu, kami tidak tahu, tolong kalau jelas informasinya, laporkan. Biar nanti kami usut," kata Tumpak.
Sementara itu, Ali Fikri meyakini Dewas akan menyidang Lili secara profesional dan sesuai fakta.
BACA JUGA: Sultan Siap Terjun Damaikan Pihak Bertikai di Babarsari
"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Ali kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Ali mengatakan KPK menghormati seluruh proses etik yang dilakukan Dewas, sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement