Advertisement

Tanpa Calo, Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Begini Caranya

Novita Sari Simamora
Senin, 04 Juli 2022 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Tanpa Calo, Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Begini Caranya Imigrasi menyediakan layanan paspor selesai dalam 1 hari./Ilustrasi - depok.imigrasi.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak, maka tidak perlu khawatir. Kini imigrasi sudah menyediakan paspor kilat dan cepat, selesai dalam waktu 1 hari.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembuatan paspor kilat dan cepat, maka bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi, dengan membawa semua persyaratan paspor.

Advertisement

Simak syarat membuat paspor bagi WNI:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI

1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi

2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi

3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi

4. Buku nikah atau akta nikah orangtua, asli dan fotokopi

5. Paspor orang tua asli

6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.

Namun, biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya. Adapun pengambilan paspor paling terakhir jam 15.00 WIB.

Mengutip dari Instagram Imigrasi_Depok, pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja, jadi dengan ada nya layanan ini tidak mempengaruhi layanan paspor reguler.

“Layanan [paspor kilat] tersebut ada untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang membutuhkan paspor cepat, pembayaran pun dibayarkan dengan kode billing PNBP, masuk kas negara,” seperti dikutip.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement