Advertisement
Tanpa Calo, Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Begini Caranya
Imigrasi menyediakan layanan paspor selesai dalam 1 hari./Ilustrasi - depok.imigrasi.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak, maka tidak perlu khawatir. Kini imigrasi sudah menyediakan paspor kilat dan cepat, selesai dalam waktu 1 hari.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembuatan paspor kilat dan cepat, maka bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi, dengan membawa semua persyaratan paspor.
Advertisement
Simak syarat membuat paspor bagi WNI:
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI
1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
4. Buku nikah atau akta nikah orangtua, asli dan fotokopi
5. Paspor orang tua asli
6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.
Namun, biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya. Adapun pengambilan paspor paling terakhir jam 15.00 WIB.
Mengutip dari Instagram Imigrasi_Depok, pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja, jadi dengan ada nya layanan ini tidak mempengaruhi layanan paspor reguler.
“Layanan [paspor kilat] tersebut ada untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang membutuhkan paspor cepat, pembayaran pun dibayarkan dengan kode billing PNBP, masuk kas negara,” seperti dikutip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement








