Advertisement
Tanpa Calo, Bikin Paspor Bisa Sehari Jadi! Begini Caranya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin pergi ke luar negeri dalam kebutuhan mendesak, maka tidak perlu khawatir. Kini imigrasi sudah menyediakan paspor kilat dan cepat, selesai dalam waktu 1 hari.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pembuatan paspor kilat dan cepat, maka bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi, dengan membawa semua persyaratan paspor.
Advertisement
Simak syarat membuat paspor bagi WNI:
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI
1. KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
2. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
3. Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
4. Buku nikah atau akta nikah orangtua, asli dan fotokopi
5. Paspor orang tua asli
6. Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang.
Namun, biaya layanan untuk paspor cepat dan kilat mencapai Rp1 juta. Angka ini lebih mahal dibandingkan dengan pembuatan paspor biasanya. Adapun pengambilan paspor paling terakhir jam 15.00 WIB.
Mengutip dari Instagram Imigrasi_Depok, pembuatan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja, jadi dengan ada nya layanan ini tidak mempengaruhi layanan paspor reguler.
“Layanan [paspor kilat] tersebut ada untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang membutuhkan paspor cepat, pembayaran pun dibayarkan dengan kode billing PNBP, masuk kas negara,” seperti dikutip.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement