Advertisement
Cair, Begini Rincian Gaji ke-13 PNS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia akhirnya menerima gaji ke-13 mereka, pada Jumat (1/7/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakanpemerintah telah menetapkan besaran anggaran biaya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS itu hingga mencapai angka Rp35,5 triliun.
Advertisement
Secara rinci, sebesar Rp11,5 triliun akan diberikan kepada PNS instansi Pemerintah Pusat yang anggarannya dibebankan kepada APBN, Rp9 triliun untuk pensiunan, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan kepada APBN melalui bendahara umum negara.
Adapun total pembayaran tersebut akan diterima oleh sekitar 1,79 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,65 pegawai aparatur negara daerah, serta pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
Sementara itu, besaran gaji yang diberikan kepada berbagai golongan PNS tersebut akan meliputi besaran gaji atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, yang berupa tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan dengan basis pembayaran yang sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Terhadap pemberian gaji ke-13 tersebut, Sri Mulyani mengharapkan agar dana yang diberikan tersebut, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang dapat dicapai melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah serta rumah tangga.
“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” terang Sri Mulyani.
Berdasarkan PP No.16 Tahun 2022, berikut merupakan rincian besaran gaji ke-13 yang diterima oleh PNS pada 1 Juli 2022:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai non-pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp19.939.000
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000
- Eselon III/pejabat administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV: jabatan pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN baru, berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP atau sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun-20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000
b. SMA/Diploma I atau sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma II/III atau sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp4.657.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata I/Diploma IV atau sederajat
- Masa Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp5.394.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata II/III atau sederajat
- Masa Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja diatas 10-20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp7.769.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
Advertisement