Advertisement
Ini Daftar Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 13 toko tercatat sudah menyiapkan layanan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah berdasarkan data ID FOOD.
Sebanyak 13 toko tersebut adalah Toko Japang, Toko Beras Famili, Toko Handhika, Toko Akong, Toko Iqbal, Toko 3 Putri, Toko Family 2, Warung Sri, Toko Masyuda, Toko Wiwin Aks 10, Edi Toko Kacang, Toko Agung Jaya, dan Toko Asih.
Advertisement
Lokasi toko tersebut berada di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur dan sudah memiliki fasilitas QR code untuk PeduliLindungi. Pemerintah juga menyediakan hotline khusus untuk melaporkan tindak pelanggaran. Hotline tersebut bisa dihubungi di nomor WhatsApp 081212359337 dan hanya menerima pesan saja.
Seperti diketahui, uji coba pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR) dengan aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai hari Senin (27/6/2022). Program ini merupakan inisiasi dari Kementerian Perdagangan dengan BUMN Holding Pangan yang memiliki mitra Warung Pangan dan Si Gurih.
BACA JUGA: Prokes Kendur di Mal Kena Sorotan Sekda DIY
Sebanyak 13 pengecer tersebut resmi menjual minyak goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah cukup datang ke pengecer tersebut dan melakukan scan dengan PeduliLindungi.
Berikut cara membeli minyak goreng menggunakan Pedulilindungi:
- Unduh dulu aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store dan App Store.
- Jika belum memiliki akun, maka bisa melakukan registrasi. Untuk yang sudah memiliki akun maka tinggal login atau masuk.
- Tekan scan QR code di halaman home dan konfirmasi check-in lokasimu. Proses pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi pun selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement