Advertisement
Gelombang Keempat Covid Mengintai, Pakar Sarankan Pelonggaran Masker Perlu Dikaji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan bebas masker di tempat umum karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia mengarah pada gelombang keempat.
“Kebijakan bebas masker di tempat terbuka terlalu cepat karena situasi Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Bahkan begini, potensi gelombang empat ini kan tidak seperti waktu varian Delta atau bahkan Alpha. Kasus infeksi akan banyak, walau yang terdeteksi sedikit," ujarnya kepada Bisnis-jaringan harianjogja.com, Jumat (24/6/2022).
Advertisement
Menurutnya, kondisi global saat ini belum melewati fase darurat atau masih rawan terjadi gelombang Covid-19 berikutnya. Hal itu dapat terlihat dari capaian vaksin primer Covid-19 yang belum menjangkau 70 persen penduduk dunia.
Dicky melanjutkan, situasi ini diperparah dengan keberadaan subvarian baru Omicron yaitu BA4 dan BA5. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker masih dapat diandalkan untuk meminimalisir laju penyebaran dua subvarian tersebut.
Bahkan, sambungnya, kebiasaan memakai masker tak hanya melindungi diri dari virus Covid-19, tetapi juga potensi penyakit lain yang ditularkan melalui udara seperti flu, cacar monyet, cacar air, hingga tuberkulosis (TBC).
BACA JUGA: Daftar 5 PTN dengan Kuota Jalur Mandiri Terbanyak, Ada UGM
"Tidak hanya itu, sudah divaksinasi dua atau tiga dosis bisa terinfeksi lagi. Reinfeksi pun bisa. Kecenderungan di banyak negara, kasus infeksi ini yang disatukan reinfeksi jadi lebih banyak dan lebih tinggi dari pada Delta," ungkap Dicky.
Strategi Hadapi BA4 dan BA5
Dicky mengatakan bahwa penanganan lonjakan kasus akibat BA4 dan BA5 membutuhkan dua kombinasi yaitu testing yang aktif dan masif serta dengan dukungan dari masyarakat.
"Karena modal imunitas saat ini, khususnya Indonesia, mayoritas yang terinfeksi tidak bergejala. Tidak merasa membawa virus atau merasa penyakit flu saja. Itu yang membedakan," ujarnya.
Selain melindungi diri dari paparan virus, kata Dicky, masker juga masih efektif menjaga diri dari polusi udara, terlebih saat ini kualitas udara menjadi isu penting.
Sementara itu, pemerintah Indonesia juga tak pernah memalingkan muka terhadap perkembangan terkini pandemi Covid-19 baik di tingkat nasional maupun global. Hal itu terbukti dengan penyesuaian kebijakan dilakukan secara tepat dan cepat.
Terkini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa satgas Covid telah merilis edaran terbaru terkait pelaksanaan kegiatan skala besar yakni Surat Edaran (SE) No.20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar.
Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah pewajiban booster bagi peserta berumur 18 tahun ke atas di kegiatan berskala besar. Selain itu, pihak penyelenggara diwajibkan merujuk satu tempat isolasi terpusat untuk mempermudah tracing dan testing sebagai upaya antisipasi penyebaran virus.
“Pada saat ini pemerintah mengatur persyaratan vaksin booster bagi peserta yang mengikuti kegiatan berskala besar dengan peserta diatas 1.000 orang dalam rangka mencegah potensi penularan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.
Wiku melanjutkan, dalam SE tersebut juga diatur sistem pengawasan penerapan prokes, di mana untuk acara terencana dengan kapasitas yang lebih kecil dapat menerapkan prinsip yang sama bila memungkinkan.
Selain itu, Wiku memastikan stok vaksin Covid-19 mencukupi untuk mengakselerasi program kewajiban booster sebagaimana diupayakan oleh pemerintah.
“Hingga saat ini stok vaksin mencukupi untuk kebutuhan booster,” ujar Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 8 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
Advertisement
Advertisement