Advertisement
Polisi Larang Pengendara Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit
Ilustrasi razia lalu lintas - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Korlantas Polri mengimbau pengendara tidak menggunakan sandal jepit saat naik sepeda motor.
Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian tak terduga.
Advertisement
"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas," kata Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya.
Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.
Seperti yang diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin (13/6/2022) kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- WTA 1000 Dubai : Janice Tjen Lolos, Aldila Sutjiadi Tersingkir
- Mike Tyson vs Floyd Mayweather Jr. Digelar di Kongo April 2026
- Starlink Resmi Berizin Penuh di Vietnam, Siap Ekspansi Digital
- Premier League dan English Football League Berlakukan Jeda Buka Puasa
- Robert Duvall Meninggal di Usia 95 Tahun, Dunia Film Berduka
- Google Rilis Android 17 Beta 1, Pengguna Pixel Bisa Coba Fitur Terbaru
- Harga Emas Pegadaian Turun, UBS Rp2,988 Juta dan Galeri24 Rp2,971 Juta
Advertisement
Advertisement








