Advertisement

Polisi Larang Pengendara Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 14 Juni 2022 - 15:37 WIB
Budi Cahyana
Polisi Larang Pengendara Naik Sepeda Motor Pakai Sandal Jepit Ilustrasi razia lalu lintas - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Korlantas Polri mengimbau pengendara tidak menggunakan sandal jepit saat naik sepeda motor.

Aturan ini diberlakukan dengan alasan keselamatan bagi pengendara untuk melindungi dari kejadian tak terduga.

Advertisement

"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas," kata Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya.

Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia ini yakni penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

Seperti yang diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin (13/6/2022) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Rute Bus Trans Jogja, Tarif Rp3.600, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 29 September 2023, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement