Advertisement
Siap-Siap! Kendaraan Mewah Bakal Dibatasi Membeli Pertalite

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tengah mematangkan recana pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan yang mewah. Kriteria yang akan digunakan untuk implementasi aturan tersebut tengah dikaji mendalam.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pihaknya masih mengkaji secara komprehensif terkait dengan kriteria mobil yang akan masuk pada kategori kendaraan mewah guna memudahkan pelaksanaannya di tingkat operator nantinya.
Advertisement
Saleh mengatakan pihaknya masih belum mengetahui kapan aturan tersebut dapat diaplikasikan untuk mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran.
"Masih finalisasi, saya belum tahu [rencana pelaksanaannya]. Kita upayakan yang simpel jadi tidak ribet ketika di lapangan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan pembentukan petunjuk teknis pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
BACA JUGA: Sultan Jogja Beri Doa Terbaik untuk Keluarga Ridwan Kamil
Petunjuk teknis itu nantinya bakal mengatur secara detail pelaksanaan subsidi tertutup untuk BBM jenis Pertalite dan Solar di tengah masyarakat.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan implementasi subsidi tertutup pada BBM bersubsidi bakal bertopang pada pemanfaatan infrastruktur digital. Malahan, Alfon menuturkan pemerintah berencana untuk meniru sistem registrasi dan pelacakan yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi.
“Harapan kami semuanya bisa terdigitalisasi, skemanya seperti itu. Semua konsumen pengguna wajib registrasi seperti PeduliLindungi nanti kalau sistem digitalnya sudah siap akan dijalankan seperti itu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Mahasiswa Meninggal karena Kecelakaan Laut, UGM Kirim Psikolog ke Lokasi KKN di Maluku Tenggara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement