Advertisement
Siap-Siap! Kendaraan Mewah Bakal Dibatasi Membeli Pertalite
![Siap-Siap! Kendaraan Mewah Bakal Dibatasi Membeli Pertalite](https://img.harianjogja.com/posts/2022/05/31/1102394/pertatile_antara2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tengah mematangkan recana pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan yang mewah. Kriteria yang akan digunakan untuk implementasi aturan tersebut tengah dikaji mendalam.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pihaknya masih mengkaji secara komprehensif terkait dengan kriteria mobil yang akan masuk pada kategori kendaraan mewah guna memudahkan pelaksanaannya di tingkat operator nantinya.
Advertisement
Saleh mengatakan pihaknya masih belum mengetahui kapan aturan tersebut dapat diaplikasikan untuk mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran.
"Masih finalisasi, saya belum tahu [rencana pelaksanaannya]. Kita upayakan yang simpel jadi tidak ribet ketika di lapangan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (31/5/2022).
Sebelumnya, Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan pembentukan petunjuk teknis pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar.
BACA JUGA: Sultan Jogja Beri Doa Terbaik untuk Keluarga Ridwan Kamil
Petunjuk teknis itu nantinya bakal mengatur secara detail pelaksanaan subsidi tertutup untuk BBM jenis Pertalite dan Solar di tengah masyarakat.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan implementasi subsidi tertutup pada BBM bersubsidi bakal bertopang pada pemanfaatan infrastruktur digital. Malahan, Alfon menuturkan pemerintah berencana untuk meniru sistem registrasi dan pelacakan yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi.
“Harapan kami semuanya bisa terdigitalisasi, skemanya seperti itu. Semua konsumen pengguna wajib registrasi seperti PeduliLindungi nanti kalau sistem digitalnya sudah siap akan dijalankan seperti itu,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement