Advertisement
Simak, Ini Persyaratan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hasil negatif tes Covid-19 masih menjadi salah satu syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan (satgas) Covid-19.
Advertisement
Surat tersebut disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas), Letjen TNI Suharyanto.
“SE ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis keterangan tersebut dikutip, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA: Golkar DIY Dukung Koalisi Indonesia Bersatu, Gandung: Segera Bentuk Tim Kecil
Dalam keterangan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.
Sedangkan PPDN yang baru menjalankan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi wajib tersebut.
Kemudian, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, tidak diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes Covid-19, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemerikasaan Covid-19.
Selama melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN juga diwajibkan untuk terus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter serta tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement

Jaga Tren Penurunan Angka Kemiskinan, Pemkab Sleman Genjot Program Terpadu
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement