Advertisement
Simak, Ini Persyaratan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hasil negatif tes Covid-19 masih menjadi salah satu syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan (satgas) Covid-19.
Advertisement
Surat tersebut disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas), Letjen TNI Suharyanto.
“SE ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis keterangan tersebut dikutip, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA: Golkar DIY Dukung Koalisi Indonesia Bersatu, Gandung: Segera Bentuk Tim Kecil
Dalam keterangan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.
Sedangkan PPDN yang baru menjalankan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi wajib tersebut.
Kemudian, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, tidak diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes Covid-19, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemerikasaan Covid-19.
Selama melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN juga diwajibkan untuk terus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter serta tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Parpol Ramai-Ramai Siap Tampung Kaesang Pangarep
- DPR Sentil Kinerja BPKH terkait Usulan Kenaikan Biaya Haji
- Masih Dikaji, Garuda Belum Terapkan Tarif Penerbangan Haji 2023
- Video Youtube Pertemukan Kembali Orang yang Kabur ke Pasar Kepek Bantul Selama 25 Tahun karena Takut Disunat, Ini Kronologinya
- Jokowi dan Ma'ruf Amin Beri Penjelasan Terkait Biaya Haji yang Diusulkan Naik
Advertisement

Koperasi Singosaren Maju Bersama Mengajak Masyarakat Singosaren Maju Bersama
Advertisement

Fakta-Fakta Seputar Tugu Jogja, Sempat Terbengkalai & Pernah Runtuh
Advertisement
Berita Populer
- Puncak DBD di Indonesia Diprediksi pada April dan Mei 2023
- Kejar Pertumbuhan Pelanggan Baru, XL SATU Hadirkan Paket Mulai Rp276 Ribu
- Jalur Pantai Selatan Disiapkan Jadi Alternatif Pantura saat Lebaran 2023
- 43,76% Masyarakat Belum Daftar Ulang Kendaraan, Ini Bahayanya..
- Presiden Ukraina Kini Minta Bantuan Pesawat dan Rudal kepada NATO
- Menkes Akan Lobi WHO untuk Cabut Status Pandemi Covid-19
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram
Advertisement
Advertisement