Advertisement
Simak, Ini Persyaratan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Hasil negatif tes Covid-19 masih menjadi salah satu syarat perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan (satgas) Covid-19.
Advertisement
Surat tersebut disahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas), Letjen TNI Suharyanto.
“SE ini berlaku efektif mulai 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis keterangan tersebut dikutip, Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA: Golkar DIY Dukung Koalisi Indonesia Bersatu, Gandung: Segera Bentuk Tim Kecil
Dalam keterangan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.
Sedangkan PPDN yang baru menjalankan vaksinasi dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi wajib tersebut.
Kemudian, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi, tidak diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes Covid-19, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemerikasaan Covid-19.
Selama melakukan perjalanan dalam negeri, PPDN juga diwajibkan untuk terus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter serta tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement