Panduan Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online, Simak di Sini!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Selain puasa, ibadah lain yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Simak cara membayar zakat fitrah secara online.
Bagi Anda yang ingin tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Anda bisa membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan secara online paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri atau salat Id.
Advertisement
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Kamis (28/4/2022), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
BACA JUGA: Jokowi Lebaran di Jogja? Ini Kata Sultan
Tujuan membayarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Zakat fitrah juga merupakan bentuk kepedulian, berbagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semua umat muslim termasuk masyarakat yang kurang mampu.
Berikut cara bayar zakat fitrah secara Online via Baznas, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Kita Bisa
1. Baznas
- Akses laman https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih jenis dana “Zakat” dan jenis zakat “Zakat Fitrah"
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
- Lengkapi data pribadi
- Lanjut ke pembayaran dan lakukan transaksi zakat dengan metode yang dipilih.
Anda akan menerima bukti setor zakat (BSZ), laporan penyaluran, dan info layanan Baznas melalui email dan WhatsApp yang didaftarkan.
2. Rumah Zakat
- Akses laman https://www.rumahzakat.org/donasi
- Pilih menu “Ramadhan,”
- Pilih jenis “Zakat Fitrah,”
- Tentukan nominal jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Masukan “Nama” yang mewakili pembayaran
- Klik “Donasi Sekarang,"
- Lengkapi data diri
- Pilih notifikasi pembayaran zakat
- Pilih metode pembayaran
- Klik “Bayar Sekarang” dan selesaikan pembayaran.
Anda akan menerima bukti pembayaran zakat melalui email, WhatsApp, atau SMS yang didaftarkan dan dipilih.
3. Dompet Dhuafa
- Buka laman https://donasi.dompetdhuafa.org/
- Pilih jenis donasi “Zakat,”
- Pilih pengkhususan donasi “Zakat Fitrah,”
- Masukan nominal zakat yang akan dibayarkan
- Isi profil donatur
- Pilih metode pembayaran
- Klik “Donasi Sekarang” dan selesaikan pembayaran.
4. Kita Bisa
- Buka laman https://zakat.kitabisa.com/
- Pilih jenis “Zakat Fitrah”
- Klik “Zakat Fitrah Sekarang,”
- Masukan nominal zakat yang akan dibayarkan,
- Pilih metode pembayaran
- Isi data diri
- Selesaikan pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement