Advertisement
Soal Rencana Kenaikan Harga BBM dan LPG, Ini Kata Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bakal mengikuti setiap ketentuan terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram subsidi.
Rencana kenaikan harga BBM dan LPG 3 kg ini mengemuka akibat membengkaknya belanja subsidi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada kuartal pertama tahun ini.
Advertisement
“Kami sebagai badan usaha yang ditugaskan, tentu akan mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” kata Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting melalui pesan WhatsApp, Senin (25/4/2022).
Irto mengatakan seluruh keputusan ihwal kenaikan harga BBM dan LPG 3 kilogram itu menjadi wewenang dari pemerintah pusat. Dengan demikian, kata dia, perseroan bakal mengikuti seluruh arah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ihwal rencana kenaikan BBM dan LPG 3 kilogram subsidi tersebut.
“Penyesuaian harga BBM dan LPG Subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah mematangkan sejumlah skenario untuk memangkas beban subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tengah makin melebarnya harga keekonomian komoditas energi yang sebagian disubsidi negara tersebut.
Adapun manuver untuk menaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan LPG 3 kilogram akan diputuskan lewat rapat terbatas (Ratas) bersama dengan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Deputi Bidang Koordinasi dan Pengembangan Usaha Milik Negara, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna mengatakan rencana kenaikan harga BBM bersubsidi itu mesti dilakukan untuk dapat memangkas beban subsidi dan kompensasi yang makin membesar hingga triwulan pertama tahun ini.
Menurut Montty, beban subsidi dan kompensasi untuk BBM itu sudah mencapai sekitar Rp280 triliun atau naik dua kali lipat dari perencanaan awal pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 di posisi sekitar Rp140 triliun.
“Kalau harganya stay LPG Rp4.259 per kilogram atau sekitar Rp12.000 per tabung maka kita harus nombok menambah sekitar Rp130 triliun sendiri untuk LPG, belum solar dan Pertalite, kita harus nombok sekitar Rp200-an triliun, jadi total kita harus nombok Rp280 triliun kalau tidak melakukan kenaikan harga,” kata Montty saat memberi keterangan dalam Energy Corner, Senin (25/4/2022).
Montty membeberkan pertimbangan mendasar dari manuver atau rencana kenaikan harga BBM bersubsidi itu berasal dari selisih harga keekonomian yang makin lebar saat ini.
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per Maret 2022 sudah mencapai US$98,4 per barel atau 56,1 persen lebih tinggi dari asumsi APBN 2022 yang ada di angka US$63 per barel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
Advertisement

Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Habiburokhman Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi
- Seorang Jemaah Asal Embarkasi Solo Sakit dan Dirawat di RSUD Amri Tambunan Deli Serdang
- Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Advertisement