Ada BLT UMKM Rp600 Ribu, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik pelaku UMKM di Indonesia! Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu. Simak syarat dan cara daftarnya!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pemerintah akan kembali salurkan BLT UMKM 2022 senilai Rp600 ribu dalam waktu dekat Bantuan ini ditujukan untuk 12 juta pelaku usaha UMKM seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung agar bisa bertahan selama pandemi Covid-19.
Advertisement
"Tahun lalu kita berikan Rp1,2 juta, saat ini kita berikan Rp600 ribu. Kita berikan kepada mereka yang belum mendapatkan bansos," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (5/4/2022).
Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan kapan pendaftaran BLT UMKM 2022 akan dibuka kembali. Namun, untuk berjaga-jaga tim redaksi Bisnis.com akan memberikan informasi tentang syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM sebelumnya.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022
Syarat BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Untuk calon penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Selain bantuan untuk UMKM, pemerintah juga akan memberikan BLT minyak goreng senilai Rp300 ribu sekaligus untuk April - Juni dengan sasaran keluarga yang terdaftar Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan PKL pada April bulan ini.
BACA JUGA: Indonesia Resmi Punya 10 Bandara Internasional, Salah Satunya YIA
Sementara itu, untuk pekerja akan diberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement