Advertisement

Pemerintah Pangkas Aturan, Booster untuk Warga Jadi 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 27 Februari 2022 - 11:17 WIB
Galih Eko Kurniawan
Pemerintah Pangkas Aturan, Booster untuk Warga Jadi 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua Warga mengikuti vaksinasi "booster" di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/1/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memangkas waktu vaksinasi booster untuk masyarakat umum menjadi tiga bulan sejak vaksinasi kedua. Semula, pemberian booster dilakukan 6 bulan setelah vaksin primer lengkap.

Aturan tersebut, dituangkan dalam SR.02.06/II/ 1180 /2022. Disebutkan dalam surat tersebut yakni, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, pemerintah meningkatkan dan memperluas vaksinasi booster, terutama vaksin lengkap bagi yang belum mendapatkan.

Advertisement

Selain itu, interval pemberian dosis booster untuk lansia dan umum disesuaikan menjadi 3 bulan setelah vaksin primer. Berikut isi dari keputusan Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh dr Maxi Rondonuwu per 25 Februari 2022 seperti dikutip dari covid.go.id:

1. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani

Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani

Jogja
| Rabu, 18 Maret 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Batagor Yunus Bandung Jadi Buruan Pemudik Saat Lebaran

Wisata
| Minggu, 15 Maret 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement