Advertisement
Pemerintah Pangkas Aturan, Booster untuk Warga Jadi 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua
Warga mengikuti vaksinasi "booster" di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/1/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memangkas waktu vaksinasi booster untuk masyarakat umum menjadi tiga bulan sejak vaksinasi kedua. Semula, pemberian booster dilakukan 6 bulan setelah vaksin primer lengkap.
Aturan tersebut, dituangkan dalam SR.02.06/II/ 1180 /2022. Disebutkan dalam surat tersebut yakni, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, pemerintah meningkatkan dan memperluas vaksinasi booster, terutama vaksin lengkap bagi yang belum mendapatkan.
Advertisement
Selain itu, interval pemberian dosis booster untuk lansia dan umum disesuaikan menjadi 3 bulan setelah vaksin primer. Berikut isi dari keputusan Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh dr Maxi Rondonuwu per 25 Februari 2022 seperti dikutip dari covid.go.id:
1. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selat Hormuz Memanas Uni Eropa Masih Tahan Kirim Kapal
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- Serangan ke Pasukan PBB di Lebanon Picu Kecaman Prancis
- Komisi A DPRD DIY Dorong Solidaritas dan Ekonomi Jelang Lebaran
- Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
- Gus Alex Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
- Gus Yasin Lepas 1.142 Pemudik dari Bandung, Beri Fasilitas Kesehatan
Advertisement
Advertisement








