Advertisement
Pemerintah Pangkas Aturan, Booster untuk Warga Jadi 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memangkas waktu vaksinasi booster untuk masyarakat umum menjadi tiga bulan sejak vaksinasi kedua. Semula, pemberian booster dilakukan 6 bulan setelah vaksin primer lengkap.
Aturan tersebut, dituangkan dalam SR.02.06/II/ 1180 /2022. Disebutkan dalam surat tersebut yakni, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, pemerintah meningkatkan dan memperluas vaksinasi booster, terutama vaksin lengkap bagi yang belum mendapatkan.
Advertisement
Selain itu, interval pemberian dosis booster untuk lansia dan umum disesuaikan menjadi 3 bulan setelah vaksin primer. Berikut isi dari keputusan Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh dr Maxi Rondonuwu per 25 Februari 2022 seperti dikutip dari covid.go.id:
1. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement