Advertisement
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Melalui BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa melakukan klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Terdapat empat jenis kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan yakni penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Advertisement
Bagi Anda yang ingin melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan yang didapatkan, bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Nah, berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel
2. Masukkan alamat email dan password yang dipakai untuk aplikasi.
3. Masuk ke tampilan utama dan pilih "Jaminan Hari Tua". Kemudian pilih "Cek Saldo".
4. Nantinya jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul di layar ponsel.
Sedangkan cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa aplikasi dilakukan dengan cara:
1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Nantinya akan muncul kolom "Layanan Informasi Kepesertaan dan Cek Saldo JHT BPJAMSOSTEK"
3. Klik kolom tersebut dan masukkan email dan password yang sudah terdaftar
4. Konfirmasi login hingga muncul saldo BPJS Ketenagakerjaan di situs tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pasutri di Kuta Bali Terseret Banjir Bersama Mobilnya, Satu Meninggal Dunia
- Rumah Dibakar Massa Istri Mantan PM Nepal Meninggal Akibat Luka Bakar
- 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
Advertisement

Viral Remaja Menenteng Celurit Bikin Resah, Polisi Tangkap 5 Pelajar
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Israel Serang Qatar, Sebut Targetkan Pemimpin Hamas
- Ethiopia Resmikan Bendungan Terbesar di Afrika Senilai Rp82 Triliun
- Didik Madiyono Ditunjuk Plt sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS
- KPK Usut Dugaan Korupsi pada Pelayanan Publik Lain di Kemenaker
- BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir, Gelombang Laut hingga Banjir Rob
- Agensi Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Pejabat Kemenag
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
Advertisement
Advertisement