Advertisement
Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun, Berikut Jadwal Sidangnya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi senilai Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus Yusuf Mansur akan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2022.
"Sidang pertama 15 Februari 2022," demikian penjelasan dalam laman resmi PN Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Advertisement
Sekadar informasi, gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa, seorang investor batu bara, dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Ustaz Yusuf bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Pasalnya, dalam informasi di PN Jaksel, pihak penggugat turut menyertakan empat pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.
BACA JUGA: Catat! Ada Paparan Covid-19 saat PTM 50 Persen, Sekolah Akan Ditutup
Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.
Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.
Dalam catatan Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Yusuf Mansur memang sedang banyak disorot saat ini. Ustaz yang kondang dalam beberapa acara televisi itu diduga menjalankan investasi bodong.
Adapun gugatan tersebut sebenarnya bukan kali pertama didapatkan Yusuf Mansur. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Yusuf Mansur juga mendapat gugatan yang sama di PN Tangerang.
Sayangnya Yusuf Mansur sejauh ini belum menanggapi permintaan konfirmasi yang dikirim Bisnis beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement