Advertisement
Jumlah Penonton Dibatasi, Begini Aturan Terbaru Inmendagri Tentang MotoGP Mandalika

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Aturan dalam Inmendagri ini wajib diterapkan mulai saat Official Pre-Season Test pada 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
Advertisement
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menyatakan bahwa pengaturan ini ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
"Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/2/2022).
BACA JUGA: Ini Kebiasaan Jokowi yang Jarang Diketahui Orang
Selain itu, seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Khusus untuk penonton yang berasal dari Pulau Lombok diwajibkan membawa hasil negatif PCR swab test H-1 dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau test antigen 1 x 24 jam.
“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official, wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali dan wajib membawa hasil PCR Swab Test negative sebelum kedatangan [H-1] dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.” kata Safrizal.
Di dalam Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Pemda setempat juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
"Pemda juga setempat juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif dan simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Safrizal.
Dia berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun Bupati/Walikota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran Forkopimda Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Selain itu, Safrizal berpesan secara khusus kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 22 Okt 2025, Cek di Sini
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 22 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement