Advertisement
Minyak Goreng Rp14.000 Dijual di Pasar Mulai Pekan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 per liter mulai dijual di pasar tradisional pada pekan ini. Kementerian Perdagangan melaporkan kebijakan satu harga di pasar tradisional bisa dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Insyaallah implementasi sesuai target [sepekan setelah kebijakan dimulai 19 Januari 2022] atau 26 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan ketika dihubungi, Senin (24/1/2022).
Advertisement
Oke mengatakan pemerintah mendorong proses distribusi ke pasar tradisional dilakukan dengan jejaring pada normal agar penyaluran minyak goreng murah bisa menjangkau konsumen yang lebih luas. Tetapi, dia mengatakan proses penyaluran tetap akan tergantung pada kebijakan perusahaan-perusahaan produsen.
"Distribusi tentunya tergantung perusahaan karena kemungkinan besar harus memotong rantai distribusi. Perhitungan selisih harga berbeda satu sama lain, sementara acuan perhitungan harga keekonomian ditetapkan pemerintah," tambah Oke.
Distribusi minyak goreng subsidi Rp14.000 per liter telah dimulai pada 19 Januari 2022 melalui ritel modern. Pemerintah mengatakan penjualan di pasar tradisional akan bertahap selambat-lambatnya sepekan setelah implementasi kebijakan untuk proses penyesuaian.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) memperlihatkan harga minyak mulai mengalami penurunan. Harga rata-rata minyak goreng curah turun 0,27 persen atau setara Rp50 menjadi Rp18.800 per kg per 24 Januari 2022, sementara minyak goreng kemasan bermerek 1 dan 2 turun Rp50 menjadi Rp21.050 per kg dan Rp20.450 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
Advertisement
Advertisement