Advertisement
Ada Minyak Goreng Dijual di Atas Rp14.000 per Liter? Segera Laporkan ke Sini
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi (dalam layar) memberikan pemaparan dalam webinar Mid Year Economic Outlook 2021: Prospek Ekonomi Indonesia Pasca Stimulus, Relaksasi dan Vaksinasi di Jakarta, Rabu (7/7/2021). Bisnis - Himawan L Nugraha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mengawal ketat program minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter yang berlaku di tingkat eceran di seluruh Indonesia.
Menteri Perdagangan Muhammad Luttfi mengatakan masyarakat dapat membuat pengaduan ke saluran yang disediakan jika memiliki keluhan dan mendapati minyak goreng yang dijual di atas harga yang telah ditentukan.
Advertisement
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” kata Lutfi dalam siaran pers, Kamis (20/1/2022).
Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui pesan instan WhatsApp 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigor@kemendag.go.id, dan konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Lutfi juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga akan tersedia di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu penyesuaian bagi pasar tradisional selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu (19/1/2022), baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.
BACA JUGA: Mabuk, Ayah di Gunungkidul Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Ia sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dinas bidang perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapangan Karang Kotagede Ditutup 6 Bulan, Rumput Rusak Parah
- Jadwal KA Prameks, Rabu 7 Januari 2026
- Hasil Sassuolo vs Juventus 0-3, Bianconeri Kokoh di Empat Besar
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Rabu 7 Januari 2026
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Jadwal KRL Jogja Solo, Rabu 7 Januari 2026
- Jadi Tersangka, dr. Richard Lee Buka Suara soal Dokter Detektif
Advertisement
Advertisement





