Harga Dexlite Turun Rp3.000, Pertamax Turbo Justru Naik Mulai Juni
Pertamina resmi mengubah harga BBM per 1 Juni 2026. Dexlite dan Pertamina Dex turun, sementara Pertamax Turbo mengalami kenaikan harga.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA – Pernyataan Muhammadiyah yang menetapkan aset kripto sebagai barang haram diyakini tidak akan mengendurkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada instrumen ini.
Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menjelaskan, pernyataan Muhammadiyah tentang kripto tersebut sah-sah saja dan harus dihormati karena mempunyai landasan dan pandangannya masing-masing.
Ia mengatakan, dampak pernyataan ini terhadap industri kripto di Indonesia tidak akan signifikan. Hal tersebut karena cryptocurrency merupakan produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia.
“Pasar kripto juga telah mempunyai komunitas investor dan trader yang sudah sedemikian besar di Indonesia dan bahkan di dunia,” katanya pada Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA: Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Polisi: Ternyata Mark Up Kru Bus Wisata
Menurut Sutopo, minat investasi masyarakat Indonesia pada aset kripto akan tetap bertumbuh ditengah munculnya isu ini. ia memaparkan, hal ini disebabkan oleh komunitas pasar kripto yang tergolong unik karena sejak awal terbentuk cenderung tidak mempedulikan regulasi, aturan dan sebagainya.
Prospek minat investor kripto di Indonesia juga ditopang oleh kehadiran pemerintah yang terus berupaya meningkatkan regulasi-regulasi untuk melindungi investor.
Apalagi, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan segera meluncurkan bursa kripto Indonesia yang semakin meningkatkan legitimasi aset ini.
“Menurut saya untuk berinvestasi pada aset kripto akan kembali lagi ke pribadi masing-masing. Paling harus lebih selektif saja terhadap koin-koin mana yang dipiih untuk diperdagangkan,” katanya.
Sebelum Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait aset kripto di akhir 2021. MUI menyebutkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.
Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil\'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Sebelumnya, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pihaknya mengapresiasi keluarnya Fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Menurut saya, fatwa tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang,” jelasnya.
Ia memaparkan, definisi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.
Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Sedangkan, Bitcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
China menghadapi tekanan menjelang Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2026 setelah gagal menempatkan wakil putra di final China Open 2026.
Rupiah melemah ke Rp18.060 per dolar AS pada perdagangan Selasa 28 Juli 2026. Investor mencermati sentimen domestik dan perkembangan kebijakan global yang memen
Mitchell Baker cetak hattrick di debut Timnas Indonesia vs Kamboja. Media Vietnam juluki 'Pembunuh Kotak Penalti' dan 'permata mentah'.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Paolo Maldini dan Leonardo mundur dari FIGC 16 hari setelah ditunjuk, akibat gagal menunjuk Andrea Pirlo sebagai pelatih timnas Italia.