Advertisement
Diharamkan MUI dan Muhammadiyah, Minat Investasi Kripto di Indonesia Bakal Surut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pernyataan Muhammadiyah yang menetapkan aset kripto sebagai barang haram diyakini tidak akan mengendurkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada instrumen ini.
Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menjelaskan, pernyataan Muhammadiyah tentang kripto tersebut sah-sah saja dan harus dihormati karena mempunyai landasan dan pandangannya masing-masing.
Advertisement
Ia mengatakan, dampak pernyataan ini terhadap industri kripto di Indonesia tidak akan signifikan. Hal tersebut karena cryptocurrency merupakan produk aset global yang sudah tersebar di seluruh dunia.
“Pasar kripto juga telah mempunyai komunitas investor dan trader yang sudah sedemikian besar di Indonesia dan bahkan di dunia,” katanya pada Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA: Viral Parkir Rp350.000 di Jogja, Polisi: Ternyata Mark Up Kru Bus Wisata
Menurut Sutopo, minat investasi masyarakat Indonesia pada aset kripto akan tetap bertumbuh ditengah munculnya isu ini. ia memaparkan, hal ini disebabkan oleh komunitas pasar kripto yang tergolong unik karena sejak awal terbentuk cenderung tidak mempedulikan regulasi, aturan dan sebagainya.
Prospek minat investor kripto di Indonesia juga ditopang oleh kehadiran pemerintah yang terus berupaya meningkatkan regulasi-regulasi untuk melindungi investor.
Apalagi, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan segera meluncurkan bursa kripto Indonesia yang semakin meningkatkan legitimasi aset ini.
“Menurut saya untuk berinvestasi pada aset kripto akan kembali lagi ke pribadi masing-masing. Paling harus lebih selektif saja terhadap koin-koin mana yang dipiih untuk diperdagangkan,” katanya.
Sebelum Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terkait aset kripto di akhir 2021. MUI menyebutkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.
Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Sebelumnya, Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pihaknya mengapresiasi keluarnya Fatwa yang mengharamkan Bitcoin sebagai alat bayar dan Investasi dari Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Menurut saya, fatwa tersebut sudah tepat karena sampai saat ini penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran bertentangan dengan Pasal 23 B UUD 1945 juncto Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang,” jelasnya.
Ia memaparkan, definisi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain. Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi dilakukan secara anonim dan dicatat serta diamankan menggunakan teknologi blockchain, yang mirip dengan buku besar bank.
Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Sedangkan, Bitcoin sebagai alat Investasi sampai saat ini masih menunggu pengumuman resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Dangkal di Kalsel, BMKG: Tak Ada Kerusakan
- Sport Tourism di Jateng Perlu Dibarengi Aksi Pelestarian Lingkungan
- Prabowo Tegur Salah Satu Menteri Sampai Tiga Kali, Ini Respons Bahlil
- Tim Nasional U-23 Indonesia Berada di Grup C SEA Games Thailand 2025
- Mensos: Siswa Sekolah Rakyat yang Mengundurkan Diri Segera Diganti
- Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Gelar LIKE IT di Kota Solo
- Babak Pertama PSIS vs PSS, Super Elja Unggul Tiga Gol
Advertisement
Advertisement