Advertisement
Lebih Gampang, Ini Syarat Pindah Domisili Terbaru
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memudahkan persyaratan bagi warga yang ingin berpindah tempat tinggal atau domisili.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili kini tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan.
Advertisement
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” terangnya dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke Dinas Dukcapil tujuan.
Dijelaskannya, alasannya menghapus surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan karena data kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak perlu lagi surat verifikasi RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Cara mengurus pindah domisili antar kabupaten
- Pemohon datang ke Dinas Dukcapi asal dengan membawa fotokopi kartu keluarga
- Pemohon mengisi formulir di kantor Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Bawa SKP, KK, KTP ke Dukcapil Dinas Dukcapil tujuan
- KK dan KTP baru sudah bisa diterbitkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
15 Jalur Trans Jogja Aktif, Ini Rute dan Tarif Terbarunya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
- Santiago Montiel Raih FIFA Puskas Award 2025
- Risiko Bencana Sleman Bertambah, Keracunan Pangan Disorot
- Disdikpora DIY Segera Isi Kekosongan 21 Kepala Sekolah
- Ousmane Dembele Raih The Best FIFA 2025
- PAD Parkir Bantul 2025 Lampaui Target, Capai Rp651 Juta
- Dekatkan Layanan PMI, BP3MI Siapkan Kantor di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




