Advertisement
Lebih Gampang, Ini Syarat Pindah Domisili Terbaru
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Sumsel, melayani warga yang mengurus dokumen kependudukan - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memudahkan persyaratan bagi warga yang ingin berpindah tempat tinggal atau domisili.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili kini tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan.
Advertisement
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” terangnya dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke Dinas Dukcapil tujuan.
Dijelaskannya, alasannya menghapus surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan karena data kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak perlu lagi surat verifikasi RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Cara mengurus pindah domisili antar kabupaten
- Pemohon datang ke Dinas Dukcapi asal dengan membawa fotokopi kartu keluarga
- Pemohon mengisi formulir di kantor Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Bawa SKP, KK, KTP ke Dukcapil Dinas Dukcapil tujuan
- KK dan KTP baru sudah bisa diterbitkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 17 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 16 Januari
- Sergey Brin Jadi Orang Terkaya ke-3 Dunia, Salip Jeff Bezos
- Google DeepMind Rilis Veo 3.1, AI Video 4K dengan Format Vertikal
- Media Vietnam Soroti Piala AFF 2026: Jadwal Baru Untungkan Indonesia
- Komdigi Panggil Meta Terkait Data Instagram, Masyarakat Diminta Tenang
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 16 Januari 2026
- Trump Tetap Incar Greenland, NATO dan Warga Lokal Menolak
Advertisement
Advertisement




