Advertisement
Lebih Gampang, Ini Syarat Pindah Domisili Terbaru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memudahkan persyaratan bagi warga yang ingin berpindah tempat tinggal atau domisili.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bagi warga yang ingin mengurus pindah domisili kini tak perlu lagi melampirkan surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan.
Advertisement
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” terangnya dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id.
Perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke Dinas Dukcapil tujuan.
Dijelaskannya, alasannya menghapus surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan karena data kependudukan yang ada di Dukcapil sudah lengkap. Sehingga tidak perlu lagi surat verifikasi RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Cara mengurus pindah domisili antar kabupaten
- Pemohon datang ke Dinas Dukcapi asal dengan membawa fotokopi kartu keluarga
- Pemohon mengisi formulir di kantor Dinas Dukcapil
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Bawa SKP, KK, KTP ke Dukcapil Dinas Dukcapil tujuan
- KK dan KTP baru sudah bisa diterbitkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement