Advertisement

Ferdinand Hutahean Minta Maaf, Kasus Hukum Tetap Jalan

Aziz Rahardyan
Minggu, 09 Januari 2022 - 12:27 WIB
Budi Cahyana
Ferdinand Hutahean Minta Maaf, Kasus Hukum Tetap Jalan Ferdinand Hutahaean - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kendati telah melayangkan permintaan maaf secara terbuka atas cuitannya di Twitter yang menimbulkan kegaduhan, mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan tetap menghadapi proses hukum.

Sekadar informasi, cuitan Ferdinand yang menyinggung soal 'Allahmu ternyata lemah' pada 4 Januari 2022 menjadi sorotan dan diduga mengandung unsur penistaan agama.

Advertisement

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand ketika itu. Terkini, cuitan terkait telah dihapus oleh Ferdinand.

Setelah cuitan itu, tagar #TangkapFerdinand trending di Twitter. Laporan terhadap dirinya ke pihak kepolisian masuk, walaupun Ferdinand tampak telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf, setidaknya sebanyak tiga kali dalam tiga cuitan berbeda pada Rabu (5/1).

Ferdinand mengaku tidak ingin menyerang kelompok tertentu dalam cuitan tersebut, namun dalam konteks berbicara ke dirinya sendiri alias dialog imajiner. Ferdinand mengklaim 'Allahmu' dan 'Allahku' dalam cuitan tersebut hanyalah ungkapan meyakinkan diri sendiri.

"Klarifikasi atas cuitan saya yg kemudian viral, semoga semua bisa paham. Bahwa sesungguhnya itu dialog antara pikiran dan hati saya yg sedang down. Bukan untuk menyasar kelompok tertentu, orang tertentu dan agama tertentu. Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terimakasih," tulisnya.

Namun, nasi sudah menjadi bubur, laporan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP kepada Ferdinand tetap berjalan.

Bahkan, pihak kepolisian telah meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1). Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan kepada Ferdinand pun telah meluncur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ferdinand tersebut berisi seruan agar yang bersangkutan menghadap penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (10/1/2022).
Pihak kepolisian meningkatkan status penyidikan karena telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai dari ahli agama, saksi pelapor, dan saksi umum. Ferdinand sendiri disebut telah bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada 10 Januari 2022 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement