Advertisement

Siapa TE? Selebgram & Pekerja Seks yang Ditangkap Saat Berhubungan Badan di Semarang

Imam Yuda Saputra
Senin, 20 Desember 2021 - 19:17 WIB
Budi Cahyana
Siapa TE? Selebgram & Pekerja Seks yang Ditangkap Saat Berhubungan Badan di Semarang Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Ditreskrimum Polda Jateng menangkat artis juga selebgram berinisial TE jarena menjadi pekerja seks. Siapakah TE, selebgram yang terlibat praktik prostitusi tersebut?

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan TE digerebek saat berhubungan intim di sebuah kamar hotel di Kota Semarang, Rabu (15/12/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Temukan 6 Kondom Bekas di Lokasi Dugaan Prostitusi Selebgram TE

Selain TE, polisi juga mengamankan seorang perempuan berkewarganegaraan Brasil, berinisial FBD, di kamar yang berbeda di hotel tersebut. Kedua perempuan itu dipekerjakan seorang pria asal Bekasi, JB, yang bertindak sebagai muncikari. Kedua perempuan ini pun dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif masing-masing Rp25 juta.

“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan pria. Di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD yang tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” kata Djuhandhani, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

Namun hingga kini polisi belum mengungkap identitas TE, artis dan selebgram yang menjadi pekerja seks. Dalam keterangan resminya, Polda Jateng hanya menyebut TE merupakan artis dan selebgram ternama di Indonesia. TE dan perempuan asal Brasil, FBD, juga ditetapkan sebagai korban atas kasus prostitusi tersebut.

BACA JUGA: Jadi Pekerja Seks, Selebgram Ditangkap Saat Berhubungan Intim di Hotel di Semarang

Sementara, polisi telah menetapkan JB, muncikari prostitusi artis dan selebgram ini sebagai tersangka. Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 26 Juni 1978 itu dijerat Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

TE tidak hanya berprofesi sebagai selebgram maupun artis. TE juga bekerja sebagai penyanyi dangdut dan pernah menjadi model majalah dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement