Advertisement
Polri: Pelaku Perjalanan Tak Akan Diminta Putar Balik Saat Nataru
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Aparat Polri menyatakan tidak akan bersikap represif terhadap pelaku perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga kendaraan pelaku perjalanan yang kedapatan melanggar tidak akan diminta untuk melakukan putar balik.
"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan bapak presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
Advertisement
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan saat pembatasan mobilitas akan berjalan secara preventif, di mana bila ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar serta ditemukan belum melaksanakan vaksinasi, maka pihak kepolisian langsung diperintah untuk melakukan vaksin di lokasi.
"[Kami] ada pos pelayanan, apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," tuturnya.
Sementara, jika ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19, maka akan langsung di karantina di lokasi. Penyebabnya, petugas juga menyiapkan tempat karantina terbatas.
"Maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," katanya.
Dia menyebutkan, saat ini Polri telah menyiapkan pos pengamanan sebanyak 1.607 dan pos layanan terpadu sebanyak 675.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Datangi Rumah Duka YB, Gubernur NTT: Negara Lalai Lindungi Anak Miskin
- Zulhas Nilai Lima Tahun Tak Cukup Wujudkan Program Prabowo
Advertisement
Kasus Hipertensi Gunungkidul Naik, DPRD Desak Pemkab Fokus Penanganan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
- Java Jazz Festival 2026 di PIK 2, Jon Batiste Jadi Spesial Show
- PSM Makassar Tekuk PSBS Biak 2-1 di Maguwoharjo
- Penalti Injury Time Antar Semen Padang Tekuk Persita
- 14.597 PBI JK APBN di Kulonprogo Dinonaktifkan, Jalur APBD Jadi Solusi
- Padat Karya Sleman 2026 Anggarkan Rp19,1 Miliar, Serap 5.024 Pekerja
- Indonesia Kirim Tiga Wakil ke German Open 2026 Jelang Tur Eropa
Advertisement
Advertisement



