Advertisement
Kubu Moeldoko Tuduh AHY Bermain di Putusan PTUN
Rabu, 24 November 2021 - 15:57 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko curiga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 'bermain' dalam gugatan nomor 150 yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menyebut pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan nomor 150 itu, sementara AHY sendiri sudah menerima hasilnya lima jam sebelum putusan tersebut diunggah ke website resmi PTUN.
Menurut Rahmad, Partai Demokrat kubu AHY telah menyebarkan siaran pers kepada media massa tentang penolakan putusan PTUN itu pada pukul 10.00 WIB. Sementara, pihak PTUN baru memuat putusan tersebut melalui website resminya pada pukul 15.20 WIB di hari yang sama.
"Jelas kami menilai ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman itu," tutur Rahmad dalam konferensi pers melalui Youtube, Rabu (24/11/2021).
Rahmad juga mengatakan, bahwa pihaknya sampai kini masih belum mendapatkan salinan putusan itu sehingga belum memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil Partai Demokrat kubu Moeldoko nanti.
Dia juga menjelaskan, bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko memiliki waktu selama 14 hari untuk bersikap terkait putusan itu.
"Pilihannya ada dua yaitu memperbaiki pokok gugatan perkara dan mendaftarkannya kembali atau melakukan upaya banding ke PT TUN," kata Rahmad.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Tak Hanya Sri Lanka, Ekonomi Negara-Negara Juga Ini Terancam Kolaps
- Jelang Batas Waktu, 3 Orang Crazy Rich Ikut Tax Amnesty Jilid II
- Mahathir Mohamad Sebut Singapura dan Kepulauan Riau Milik Malaysia, Begini Pernyataannya
- Erick Thohir: Garuda Akan Terbang Lebih Tinggi Setelah Menang di PKPU
- Airlangga Beri Arahan tentang Penanganan Pandemi hingga Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Advertisement

32 Tim DIY-Jateng Bertarung di Festival Sepak Bola Anak KU-10
Jogja
| Sabtu, 25 Juni 2022, 17:07 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Beli Minyak Goreng di PeduliLindungi: 1 NIK Maksimal 10 Kg per Hari
- Joe Biden Sebut Keputusan MA Hapus Hak Aborsi Salah
- Pelajar SD Ini Borong 4 Medali di KFC Junior Student Academy
- Yuk Persiapan Liburan, Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2022
- Listrik PLN Naik 1 Juli, Bandingkan Tarif Listrik di 6 Negara Asean
- Update Perang Rusia vs Ukraina: Rusia Kepung 2.000 Tentara Ukraina
- Gegara Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, Admin hingga Direktur Holywings Terancam 10 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement
Advertisement