Advertisement

Promo Desember

KTP Hilang Saat di Luar Kota? Tenang...Begini Cara Mengurusnya

Setyo Puji Santoso
Sabtu, 20 November 2021 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
KTP Hilang Saat di Luar Kota? Tenang...Begini Cara Mengurusnya Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP - Dirjen Dukcapil Kemendagri

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas setiap warga negara yang tidak boleh hilang atau rusak.

Mengingat pentingnya kartu identitas tersebut, masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya ketika kehilangan atau mengalami kerusakan.

Advertisement

Lantas, bagaimana mengurusnya jika KTP hilang saat berada di perantauan atau sedang di luar kota?

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat tidak perlu khawatir saat kehilangan KTP dan jauh dari tempat tinggal asal.

Sebab, cara mengurusnya ternyata cukup mudah. Hal itu mengingat dengan adanya KTP elektronik, seluruh data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di databae kependudukan pusat.

Adapun cara mengurusnya, pertama yang bersangkutan harus membuat surat kehilangan di kepolisian setempat.

Dengan surat itu maka kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.

Kemudian, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang karena Indonesia sudah menganut single identity number, tidak mungkin ada dua e-KTP dan akan dibuatkan KTP tanpa perubahan alamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Berduel Malam Ini, Berikut Susunan Pemain Persija vs PSS Sleman

Sleman
| Sabtu, 21 Desember 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement