Advertisement
Polisi Tak Menahan Rachel Vennya dan Salim Nauderer Meski Sudah Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Polisi sudah menetapkan Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer sebagai tersangka kasus kekarantinaan dan kesehatan pada Rabu (3/11/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, menuturkan ancaman pidana dalam kasus Rachel kurang dari lima tahun penjara.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) 5 tahun ke atas baru kami tahan,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi juga menetapkan kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Kharunnia; serta seorang petugas protokol Bandara Soekarno Hatta berinisial OP sebagai tersangka.
Yusri menyebut penyidik akan memanggil keempatnya pada Senin, 8 November 2021.
“Untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Yusri.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui media sosial.
Saat itu Rachel seharusnya karantina karena baru berpergian dari Amerika Serikat. Namun, baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
Sebelumnya Yusri mengatakan bahwa penyidik akan menggelar perkara Rachel Vennya pada Jumat, 5 November 2021. Namun, kata dia, hal itu dipercepat lantaran dianggap sudah memenuhi unsur-unsur dalam menetapkan tersangka.
Adapun keempatnya, termasuk Rachel Vennya, dijerat dengan 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari ini Pengumuman PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini!
- Bos Golkar dan NasDem Bertemu, Koalisi Mana yang Akan Bertambah?
- Hasil Survei: Ganjar vs Anies Berpotensi Head to Head di Pilpres 2024
- Teguhkan Komitmen Kendalikan Perubahan Iklim, Indonesia Mulai Sosialisasi FOLU Net Sink 2030
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
Advertisement
Advertisement