Advertisement
Anies Digugat Warga ke PTUN Terkait Aturan PPKM Level 3
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1182/2021 tentang PPKM Level 3.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Perjuangan Gembong Warsono mengatakan dalam prosesnya kemungkinan terdapat kekurangan yang mesti diperbaiki oleh Pemprov DKI serta badan legislatif selaku badan yang menyusun aturan.
Advertisement
"Kami akui pemerintah tidak bisa menanggung 100 persen konsekuensi dari penerapan aturan. Tentunya, tugas kami memperbaiki hal itu. Pemerintah mengatur dengan segala konsekuensi yang dimiliki," kata Gembong, Senin (25/10/2021).
BACA JUGA : Diancam Dipidana oleh Anies karena Dugaan Langgar PPKM
Saat ini, sambungnya, badan legislatif dan Pemprov DKI masih menunggu keputusan pengadilan terkait dengan gugatan tersebut sebelum kemudian mengambil langkah lebih lanjut.
Dia menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan aturan PPKM level 3 di Ibu Kota dinilai sebagai tindakan yang wajar.
Menurut Gembong, gugatan tersebut tidak lain merupakan hak warga negara yang harus dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Soal gugatan, kami hormati sebagai hak warga negara. Sekarang kami serahkan ke penegak hukum untuk memenuhi hak masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tercantum sebagai pihak tergugat di PTUN Jakarta dengan gugatan melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap UUD 1945, UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, dan UU No. 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA : Sudah Tak Ada Daerah PPKM Level 4, Ini Daftar Daerah
Penggugat, Ferry Polii, dkk. meminta PTUN Jakarta mencabut Kepgub DKI Jakarta No. 1182/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 beserta perubahan atau perpanjangannya.
Anies digugat karena dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tidak hanya Gubernur Anies Baswedan, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Dukung Transformasi Digital UMKM, Diskominfo DIY Gelar Pelatihan E-Business
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
Advertisement
Advertisement