Advertisement
Anies Digugat Warga ke PTUN Terkait Aturan PPKM Level 3

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1182/2021 tentang PPKM Level 3.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Perjuangan Gembong Warsono mengatakan dalam prosesnya kemungkinan terdapat kekurangan yang mesti diperbaiki oleh Pemprov DKI serta badan legislatif selaku badan yang menyusun aturan.
Advertisement
"Kami akui pemerintah tidak bisa menanggung 100 persen konsekuensi dari penerapan aturan. Tentunya, tugas kami memperbaiki hal itu. Pemerintah mengatur dengan segala konsekuensi yang dimiliki," kata Gembong, Senin (25/10/2021).
BACA JUGA : Diancam Dipidana oleh Anies karena Dugaan Langgar PPKM
Saat ini, sambungnya, badan legislatif dan Pemprov DKI masih menunggu keputusan pengadilan terkait dengan gugatan tersebut sebelum kemudian mengambil langkah lebih lanjut.
Dia menilai gugatan yang dilayangkan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan aturan PPKM level 3 di Ibu Kota dinilai sebagai tindakan yang wajar.
Menurut Gembong, gugatan tersebut tidak lain merupakan hak warga negara yang harus dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Soal gugatan, kami hormati sebagai hak warga negara. Sekarang kami serahkan ke penegak hukum untuk memenuhi hak masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tercantum sebagai pihak tergugat di PTUN Jakarta dengan gugatan melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap UUD 1945, UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan, dan UU No. 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA : Sudah Tak Ada Daerah PPKM Level 4, Ini Daftar Daerah
Penggugat, Ferry Polii, dkk. meminta PTUN Jakarta mencabut Kepgub DKI Jakarta No. 1182/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 beserta perubahan atau perpanjangannya.
Anies digugat karena dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tidak hanya Gubernur Anies Baswedan, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Keserimpet Sapi Kurban, Pemuda Asal Ngaglik Terbentur Konblok dan Opname di RSA UGM
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
Advertisement
Advertisement