Advertisement
Kasus Penganiayaan Muhammad Kace, Berkas Napoleon Bonaparte Dilimpahkan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:47 WIB
Sunartono
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap satu atau berkas perkara tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kosasih alias Muhammad Kace ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka perkara pelemparan kotoran manusia kepada Muhammad Kece. Kelima tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H alias C alias RT dan HP.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian menjelaskan pelimpahan tahap pertama itu telah dilakukan penyidik pada hari Rabu 10 Oktober 2021 kemarin.
"Sudah tahap satu kemarin ya," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Selasa (18/10/2021).
Menurut Andi, berkas perkara kelima tersangka itu kini tengah diteliti oleh JPU Kejagung. Sesuai aturan KUHAP, JPU Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri (P19).
"Untuk jelasnya silahkan tanyakan ke Kejaksaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Rabu 17 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 17 Desember 2025
- Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Merauke, Tak Berpotensi Tsunami
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Rabu 17 Desember
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Ke Parangtritis Naik KSPN, Tarif Rp12.000 Rabu Hari Ini
Advertisement
Advertisement





