Advertisement
Kasus Penganiayaan Muhammad Kace, Berkas Napoleon Bonaparte Dilimpahkan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:47 WIB
Sunartono
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap satu atau berkas perkara tersangka perkara tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kosasih alias Muhammad Kace ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka perkara pelemparan kotoran manusia kepada Muhammad Kece. Kelima tersangka itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H alias C alias RT dan HP.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian menjelaskan pelimpahan tahap pertama itu telah dilakukan penyidik pada hari Rabu 10 Oktober 2021 kemarin.
"Sudah tahap satu kemarin ya," tutur Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Selasa (18/10/2021).
Menurut Andi, berkas perkara kelima tersangka itu kini tengah diteliti oleh JPU Kejagung. Sesuai aturan KUHAP, JPU Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan berkas perkara itu lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri (P19).
"Untuk jelasnya silahkan tanyakan ke Kejaksaan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pesanan Parsel Lebaran Melejit, Rumah Parcel Jogja Tembus 700 Paket
Sleman
| Rabu, 18 Maret 2026, 08:17 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Berjalan
- Rahasia Kamar Tidur Harum Alami: Dari Ventilasi hingga Minyak Esensial
- Pelaku Wisata Gunungkidul Diminta Tak Nuthuk Harga Saat Libur Lebaran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 17 Maret 2026
- 2 Penerbangan Indonesia ke Dubai Terdampak Serangan Drone di UEA
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Dukung Mudik Lebaran 2026, PLN Siagakan 4.668 SPKLU
Advertisement
Advertisement






