Advertisement

Gaji 4,5 Juta per Bulan Tak Dikenai Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Wibi Pangestu Pratama
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:57 WIB
Budi Cahyana
Gaji 4,5 Juta per Bulan Tak Dikenai Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sementara itu, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

Advertisement

"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2021).

Pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per bulan.

Untuk wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan yang NPWPnya disatukan dengan istri, Sri Mulyani menjelaskan penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak.

Namun, dia menegaskan yang dibebaskan pajak adalah pendapatan total Rp54 juta per tahun.

Jika pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberi beban Rp4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.

"Ini untuk meluruskan seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak. Itu tidak benar. Jadi bahwa PTKP itu tidak diubah pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak Rp54 juta plus Rp4,5 juta untuk setiap maksimal 3 orang," papar Sri Mulyani.

Dia menegaskan UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi sumber pendapatan lebih tinggi, maka akan membayar lebih tinggi.

"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan leih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," tegas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement