Cuaca Ekstrem, 7 Jemaah Haji RI Wafat, Suhu Makkah Capai 43C
Cuaca ekstrem di Makkah capai 43°C, 7 jemaah haji Indonesia wafat dan ribuan lainnya menjalani perawatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Sementara itu, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).
"Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2021).
Pekerja yang memiliki penghasikan Rp 5 juta per bulan atau Rp60 juta, maka dikenakan Rp6 juta per tahun. Menurut Sri Mulyani, besaran Rp6 juta dari PKP ini dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp5 juta harus membayar Rp300.000 per bulan.
Untuk wajib pajak dengan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan yang NPWPnya disatukan dengan istri, Sri Mulyani menjelaskan penghasilannya digabungkan ke dalam pendapatan tidak dikenakan pajak.
Namun, dia menegaskan yang dibebaskan pajak adalah pendapatan total Rp54 juta per tahun.
Jika pasangan memiliki putra atau putri, maka setiap tanggungan diberi beban Rp4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah mahasiswa baru lulus belum kerja punya NIK harus bayar pajak. Itu tidak benar. Jadi bahwa PTKP itu tidak diubah pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak Rp54 juta plus Rp4,5 juta untuk setiap maksimal 3 orang," papar Sri Mulyani.
Dia menegaskan UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah. Bagi sumber pendapatan lebih tinggi, maka akan membayar lebih tinggi.
"Ini elemen keadilan. Yang bawah diringankan, yang di atas memiliki kemampuan leih tinggi sehingga memberikan efek gotong-royong," tegas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BPBD NTT mencatat 7.968 rumah dan 744 fasilitas umum rusak akibat gempa magnitudo 7,7 di Nagekeo. Pendataan masih terus dilakukan.
Penelitian terbaru mengungkap AI membantu industri minyak dan gas meningkatkan produksi, memicu emisi karbon lebih besar dibanding dampak pusat data.
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026 dan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasannya.
YouTube akan mengubah cara hitung view mulai 24 Agustus 2026. Video langsung dihitung 1 view begitu diputar, tanpa perlu menonton 30 detik. Angka view naik, tap
Indonesia menjadi negara termakmur ketiga di ASEAN 2026 dengan skor 66,89. Namun, nilainya turun dari 67,01 pada tahun sebelumnya.