Advertisement
Eks Sekum FPI Munarman Segera Diadili dalam Dugaan Terorisme
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan JPU Kejagung telah menyatakan berkas perkara tindak pidana terorisme atas nama Munarman lengkap (P21).
Advertisement
Menurut Ramadhan, dalam waktu dekat tersangka Munarman akan dilimpahkan ke JPU dan segera diadili di pengadilan.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21)," tuturnya di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya, Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme di kediamannya yang terletak di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Dia juga diduga, telah mengikuti baiat atau ikrar setia kepada kelompok teroris di beberapa kota antara lain Makassar, Jakarta dan Medan.
Buntut dari penangkapan Munarman tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Munarman dan di markas eks FPI di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasilnya, polisi menemukan cairan triacetone triperoxide (TATP) yang diduga untuk membuat bom.
Cairan TATP itu mirip dengan yang ditemukan oleh Densus 88 saat menangkap pelaku tindak terorisme di kawasan Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement