Advertisement

Promo Desember

Aturan Baru, Ini Ketentuan Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 dari Kemenkes

Jessica Gabriela Soehandoko
Rabu, 29 September 2021 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Baru, Ini Ketentuan Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 dari Kemenkes Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 Moderna saat vaksinasi dosis ketiga sebagai vaksin penguat untuk tenaga medis. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru untuk penyintas Covid-19 mengenai pemberian vaksinasi.

Pemberian rekomendasi terbaru ini dilatarbelakangi dengan aspek ilmiah dan medis yang dinamis dan terus mengalami perkembangan, serta data yang terkait dengan efikasi, keamanan vaksin penyempurnaan termasuk dengan pemberian vaksin bagi para penyintas.

Advertisement

Dalam surat edaran HK.02.01/I/2529/2021 dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2021, diketahui terdapat tiga ketentuan terbaru yakni sebagai berikut.

Pertama, bagi para penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.

Kedua, penyintas dengan tingkat keparahan yang berat, maka vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.

Ketiga, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada pemerintah disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Selain itu, melalui Instagram dr RA Adaninggar SpPD yakni @drningz (29/09/21) juga mengatakan bahwa jenis vaksin pertama dan kedua tetap harus sama. Selain itu jika Anda mengalami long Covid, penderita long covid masih bisa melakukan vaksinasi untuk memperbaiki gejala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Bantul 2024, Paslon Joko-Rony Dinyatakan Tidak Patuh

Bantul
| Kamis, 12 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement