Advertisement
Aturan Baru, Ini Ketentuan Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 dari Kemenkes
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 Moderna saat vaksinasi dosis ketiga sebagai vaksin penguat untuk tenaga medis. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru untuk penyintas Covid-19 mengenai pemberian vaksinasi.
Pemberian rekomendasi terbaru ini dilatarbelakangi dengan aspek ilmiah dan medis yang dinamis dan terus mengalami perkembangan, serta data yang terkait dengan efikasi, keamanan vaksin penyempurnaan termasuk dengan pemberian vaksin bagi para penyintas.
Advertisement
Dalam surat edaran HK.02.01/I/2529/2021 dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2021, diketahui terdapat tiga ketentuan terbaru yakni sebagai berikut.
Pertama, bagi para penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kedua, penyintas dengan tingkat keparahan yang berat, maka vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ketiga, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada pemerintah disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Selain itu, melalui Instagram dr RA Adaninggar SpPD yakni @drningz (29/09/21) juga mengatakan bahwa jenis vaksin pertama dan kedua tetap harus sama. Selain itu jika Anda mengalami long Covid, penderita long covid masih bisa melakukan vaksinasi untuk memperbaiki gejala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 10 Maret 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal Imsakiyah DIY Selasa 10 Maret 2026: Imsak, Subuh, dan Magrib
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Persib Bandung Hajar Persik Kediri 3-0, Makin Kokoh di Puncak Klasemen
- DKP DIY Latih 90 Dapur SPPG Olah Ikan untuk Dukung MBG
- Kasus Campak Meningkat, Dosen UGM Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Anak
- Jelang Lebaran, Jalan Terdampak Proyek Tol JogjaSolo Ditambal
Advertisement
Advertisement









