Advertisement
Aturan Baru, Ini Ketentuan Vaksinasi Bagi Penyintas Covid-19 dari Kemenkes

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru untuk penyintas Covid-19 mengenai pemberian vaksinasi.
Pemberian rekomendasi terbaru ini dilatarbelakangi dengan aspek ilmiah dan medis yang dinamis dan terus mengalami perkembangan, serta data yang terkait dengan efikasi, keamanan vaksin penyempurnaan termasuk dengan pemberian vaksin bagi para penyintas.
Advertisement
Dalam surat edaran HK.02.01/I/2529/2021 dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2021, diketahui terdapat tiga ketentuan terbaru yakni sebagai berikut.
Pertama, bagi para penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kedua, penyintas dengan tingkat keparahan yang berat, maka vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ketiga, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada pemerintah disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Selain itu, melalui Instagram dr RA Adaninggar SpPD yakni @drningz (29/09/21) juga mengatakan bahwa jenis vaksin pertama dan kedua tetap harus sama. Selain itu jika Anda mengalami long Covid, penderita long covid masih bisa melakukan vaksinasi untuk memperbaiki gejala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
Advertisement