OPINI: Muruah sebagai Fondasi Kehidupan Kampus yang Bermartabat
Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berkarakter, berintegritas.
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 Moderna saat vaksinasi dosis ketiga sebagai vaksin penguat untuk tenaga medis./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru untuk penyintas Covid-19 mengenai pemberian vaksinasi.
Pemberian rekomendasi terbaru ini dilatarbelakangi dengan aspek ilmiah dan medis yang dinamis dan terus mengalami perkembangan, serta data yang terkait dengan efikasi, keamanan vaksin penyempurnaan termasuk dengan pemberian vaksin bagi para penyintas.
Dalam surat edaran HK.02.01/I/2529/2021 dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2021, diketahui terdapat tiga ketentuan terbaru yakni sebagai berikut.
Pertama, bagi para penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kedua, penyintas dengan tingkat keparahan yang berat, maka vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ketiga, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada pemerintah disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Selain itu, melalui Instagram dr RA Adaninggar SpPD yakni @drningz (29/09/21) juga mengatakan bahwa jenis vaksin pertama dan kedua tetap harus sama. Selain itu jika Anda mengalami long Covid, penderita long covid masih bisa melakukan vaksinasi untuk memperbaiki gejala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berkarakter, berintegritas.
Serangan monyet ekor panjang di Tepus Gunungkidul makin masif, petani resah dan minta solusi untuk lindungi hasil panen.
Transformasi digital memperkuat layanan kebidanan melalui telehealth, rekam medis elektronik, dan edukasi digital untuk ibu dan anak.
Neymar menangis usai comeback di Piala Dunia 2026, Brasil lolos ke babak 32 besar setelah menang 3-0 atas Skotlandia.
Kejari Solo menyita total Rp355 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI, penyidikan kini hampir rampung.
Menkeu Purbaya sidak pabrik baja asal China di Pulogadung. Pemerintah dalami dugaan ketidaksesuaian pajak perusahaan.