OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 Moderna saat vaksinasi dosis ketiga sebagai vaksin penguat untuk tenaga medis./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru untuk penyintas Covid-19 mengenai pemberian vaksinasi.
Pemberian rekomendasi terbaru ini dilatarbelakangi dengan aspek ilmiah dan medis yang dinamis dan terus mengalami perkembangan, serta data yang terkait dengan efikasi, keamanan vaksin penyempurnaan termasuk dengan pemberian vaksin bagi para penyintas.
Dalam surat edaran HK.02.01/I/2529/2021 dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2021, diketahui terdapat tiga ketentuan terbaru yakni sebagai berikut.
Pertama, bagi para penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kedua, penyintas dengan tingkat keparahan yang berat, maka vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
Ketiga, untuk jenis vaksin yang diberikan kepada pemerintah disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Selain itu, melalui Instagram dr RA Adaninggar SpPD yakni @drningz (29/09/21) juga mengatakan bahwa jenis vaksin pertama dan kedua tetap harus sama. Selain itu jika Anda mengalami long Covid, penderita long covid masih bisa melakukan vaksinasi untuk memperbaiki gejala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK mencatat 19 pinjaman online memiliki kredit macet di atas 5 persen per April 2026. Outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp102,07 triliun.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 15 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPAD DIY kembangkan layanan arsip interaktif melalui diorama, infografis, dan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.
Jadwal KRL Solo–Jogja Senin 15 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarif terbaru Rp8.000 di sini.