Advertisement
Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan Muhammad Kece
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri menetapkan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte bersama empat narapidana lainnya sebagai tersangka perkara penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian menjelaskan, bahwa empat tersangka lainnya berinisial DH yang merupakan tahanan kasus uang palsu, DW tahanan kasus ITE, H alias C alias RT tahanan kasus penipuan, serta penggelapan dan HP tahanan kasus perlindungan konsumen.
Advertisement
Menurut Andi, keempat tersangka itu membantu tersangka Napoleon menganiaya tersangka Muhammad Kosasih alias Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi total ada lima orang tersangka ya, setelah kemarin dilakukan gelar perkara," tuturnya, Rabu (29/9/2021).
Saat dikonfirmasi mengenai peranan dari masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut, Andi Rian memilih untuk bungkam dan mengimbau agar media tidak menulis peran tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 4 Januari 2026
- Mercedes-Benz Recall 169 Unit EQB di AS, Risiko Baterai
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Pegadaian Stagnan Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Minggu 4 Januari 2026
- Senegal dan Mali Lolos ke Perempat Final Piala Afrika 2025
- Taman Pintar Jogja Catat Pendapatan Rp14,45 Miliar di 2025
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
Advertisement
Advertisement




