Advertisement
Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Bareskrim Polri Besok soal Kasus Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan melaporkan anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) besok Jumat 10 September 2021 sekitar 14.00 WIB ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut kliennya akan datang langsung ke Bareskrim Polri dan membawa sejumlah bukti dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan anggota ICW kepada Moeldoko beberapa waktu lalu.
"Besok jam 14.00 WIB Pak Moeldoko mau lapor ke Bareskrim Polri," tutur Otto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/9).
Dia menjelaskan bahwa kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri bersama beberapa kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana fitnah yang dilayangkan ICW kepada Moeldoko terkait tudingan bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Nanti didampingi kuasa hukum," katanya.
Advertisement
BACA JUGA: Perusahaan di DIY Mulai Pekerjakan Buruh yang Dirumahkan
Sebelumnya, ICW mengklaim memiliki sejumlah bukti keterlibatan anggota partai politik, pejabat publik dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi Covid-19.
ICW menilai ada pihak yang sengaja mencari cuan dari susahnya mendapatkan obat Ivermectin untuk covid-19.
ICW juga melihat terdapat potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Komisaris Pertamina Baru, Bambang Suswantono Miliki Harta Rp10,9 Miliar
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
Advertisement

Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
Advertisement

Punya Gedung Unik, Pabrik Pengolahan Limbah Ini Banyak Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
- Jelang Tenggat Pengosongan Lahan Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Tepati Janji
- Perhatian! ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!
- Gus Raharjo: Memilih Ganjar Tidak Menunggu Telunjuk Jokowi
- Ini Jenis Pelanggaran Kode Etik ASN dan Sanksinya pada Pemilu 2024
- Ini Link Resmi Jual E-Materai untuk CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Menggunakannya
- Bibit Siklon Tropis 91W Bawa Peluang Hujan di Kota Besar, Termasuk di Jogja?
Advertisement
Advertisement