Advertisement
Moeldoko Akan Laporkan ICW ke Bareskrim Polri Besok soal Kasus Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan melaporkan anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) besok Jumat 10 September 2021 sekitar 14.00 WIB ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut kliennya akan datang langsung ke Bareskrim Polri dan membawa sejumlah bukti dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan anggota ICW kepada Moeldoko beberapa waktu lalu.
"Besok jam 14.00 WIB Pak Moeldoko mau lapor ke Bareskrim Polri," tutur Otto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/9).
Dia menjelaskan bahwa kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri bersama beberapa kuasa hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana fitnah yang dilayangkan ICW kepada Moeldoko terkait tudingan bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras.
"Nanti didampingi kuasa hukum," katanya.
Advertisement
BACA JUGA: Perusahaan di DIY Mulai Pekerjakan Buruh yang Dirumahkan
Sebelumnya, ICW mengklaim memiliki sejumlah bukti keterlibatan anggota partai politik, pejabat publik dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi Covid-19.
ICW menilai ada pihak yang sengaja mencari cuan dari susahnya mendapatkan obat Ivermectin untuk covid-19.
ICW juga melihat terdapat potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Disepakati, Anggaran Pembangunan SPAM Kamijoro Hampir Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emirates A380 Sediakan Shower Spa, Bisa Mandi di Pesawat
- 3 Langkah Melakukan Transaksi Online dengan Aman
- Sri Mulyani Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Realistis
- Tabrakan Kereta di India Tewaskan 200 Orang Lebih
- Harga Emas di Pegadaian, Sabtu (3/6/2023) Naik
- Bambang Sukmonohadi, Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
- Polri Dalami Unsur Keonaran dari Laporan Terhadap Denny Indrayana
Advertisement
Advertisement