Advertisement
Penumpang KRL Jogja-Solo Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Pengguna kereta commuter Jogja-Solo kini harus memenuhi syarat sudah divaksin bila hendak menggunakan moda transportasi tersebut.
KAI Commuter memberlakukan sertifikat bukti vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib untuk menggunakan KRL Solo-Jogja mulai 10 September 2021.
Advertisement
Pengguna kereta rel listrik (KRL) wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menggunakan KRL Jogja – Solo maupun KA Prambanan Ekspres (Prameks).
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Sosialisai penerapan syarat wajib kartu vaksin bagi penumpang KRL 8-10 September 2021. Calon penumpang KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak) maupun secara digital.
Sedangkan syarat surat tanda registrasi pekerja (STRP) masih bisa dipakai hingga masa sosialiasi aturan baru sampai Jumat (10/9/2021) dan setelahnya wajib menggunakan sertifikat vaksin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Sleman Punya Dimas Diajeng Baru, Diharapkan Berikan Pengaruh Positif Bagi Generasi Muda
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
- Gagal Dicegat, Rudal Houthi Yaman Hantam Bandara Ben Gurion di Israel
- KLH Desa Pemda Segera Cabut Izin Perusahaan Langgar Alih Fungsi Lahan di Kawasan Puncak
- Wapres Gibran Kembali Bicara Lewat Video Monolog, Kali Ini Soal Kemandirian Pangan
- Mendagri Terbitkan SE Dukungan Pelaksanaan MBG
Advertisement