Advertisement
Mulai 8 September Naik KRL Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). - Antara Foto/Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menginformasikan bahwa mulai besok, 8 September 2021 naik Kereta Rel Listrik (KRL) cukup menunjukkan kartu/sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan ini diberlakukan sesuai dengan Addendum Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 No. 17/2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 6 September 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Didukung 10.000 Orang, Petisi Menolak Kartu Vaksin untuk Masuk Mal Trending di Twitter
"Maka mulai Rabu 8 September 2021 esok KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL. Namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," ujarnya, Selasa (7/9/2021).
Dia menjelaskan, sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
Petugas, lanjutnya, juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," jelasnya.
Meski begitu, Anne menyebut mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin.
BACA JUGA : Tak Hanya Siswa, Masyarakat Umum Bisa Ikut Vaksinasi di SMA Stella Duce 1 Jogja
Adapun dia memerinci, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.
"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Disdikpora Temukan Siswa SMP Kulonprogo Tersandung Judol dan Pinjol
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Rusunawa Karangrejek Gunungkidul Baru Terisi 50 Persen, Ini Sebabnya
- Jadwal Layanan SIM di JCM dan Ramai Mall Jogja
- Petani Gunungkidul Diminta Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang, Bisa Pulang Pergi
- Bapemperda DPRD DIY Rampungkan Harmonisasi Tiga Raperda Strategis
- Pemkab Bantul Wajibkan Seluruh Kalurahan Mengolah Sampah Organik
- Korsleting Listrik Picu Kebakaran Kios di Pasar Seni Gabusan Bantul
Advertisement
Advertisement



