Advertisement

Mulai 8 September Naik KRL Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin

Rahmi Yati
Rabu, 08 September 2021 - 00:27 WIB
Sunartono
Mulai 8 September Naik KRL Cukup Tunjukkan Kartu Vaksin Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). - Antara Foto/Arif Firmansyah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter menginformasikan bahwa mulai besok, 8 September 2021 naik Kereta Rel Listrik (KRL) cukup menunjukkan kartu/sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan ini diberlakukan sesuai dengan Addendum Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 No. 17/2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 6 September 2021.

Advertisement

BACA JUGA : Didukung 10.000 Orang, Petisi Menolak Kartu Vaksin untuk Masuk Mal Trending di Twitter

"Maka mulai Rabu 8 September 2021 esok KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL. Namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Dia menjelaskan, sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas, lanjutnya, juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," jelasnya.

Meski begitu, Anne menyebut mulai Sabtu (11/9/2021) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin.

BACA JUGA : Tak Hanya Siswa, Masyarakat Umum Bisa Ikut Vaksinasi di SMA Stella Duce 1 Jogja

Adapun dia memerinci, sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

"Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Hendak Mengambil Ponsel, Warga Sleman Malah Kecemplung Sumur

Sleman
| Jum'at, 26 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement