Advertisement

Tertipu Rp3 Miliar, Ibu Rumah Tangga Korban Arisan Online Mengadu ke Polda Jateng

Imam Yuda Saputra
Senin, 06 September 2021 - 16:57 WIB
Budi Cahyana
Tertipu Rp3 Miliar, Ibu Rumah Tangga Korban Arisan Online Mengadu ke Polda Jateng Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban arisan online di Salatiga mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng di Kota Semarang, Senin (6/9/2021). - JIBI/Solopos/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Tujuh orang yang mengaku menjadi korban arisan online di Kota Salatiga mengadu ke Polda Jateng di Kota Semarang, Senin (6/9/2021).

Ketujuh orang itu mayoritas ibu rumah tangga. Mereka adalah Erni A. Santi, Sari Dhatu, Rachmasari, Nandriya, Nevemia, Nurul, dan Azka.  Mereka melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan penyelenggara Gate Lelang arisan online atas nama Resa Agata P.N. dan pasangannya, Benny L.

Advertisement

BACA JUGA: Kecelakaan Jalan Candi Ijo Sebabkan 6 Meninggal, Sopir Truk Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum pelapor, Mohammad Sofyan, dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Salatiga, mengaku klien melaporkan dugaan tindak pidana penipuan setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Diduga pelaku telah kabur dengan membawa uang hasil penipuan milik kliennya dan peserta arisan online lainnya yang jumlahnya mencapai 214 orang.

“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar. Kami berinisiatif melapor dugaan tindak pidana penipuan setelah kesulitan mencari keberadaan pelaku. Selain itu, sejak pelaku kabur, klien kami yang menjadi sasaran member lainnya untuk mendapatkan uang ganti rugi,” jelas Sofyan dalam keterangan tertulis kepada JIBI, Senin.

Sofyan mengatakan arisan online digelar terlapor sejak Mei 2021. Para pelapor bergabung dengan arisan oline pada Juli 2021.

Mereka tergiur bergabung dengan arisan oline itu setelah terlapor kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial (medsos). Selain menjadi peserta, terlapor juga bertindak sebagai reseller atau mengajak peserta lain bergabung dalam arisan online itu.

Awalnya, setiap dua pekan para korban menerima keuntungan tergantung dari jumlah uang yang disetor. Namun sejak 16 Agustus lalu, korban tidak lagi menerima uang seperti yang telah dijanjikan.

“Ada dugaan pelaku kabur dengan uang milik korban. Selama ini pelaku dikenal sebagai mantan pemandu karaoke di Kompleks Sarirejo atau Sembir dan Kafe Monalisa,” ujar Sofyan.

BACA JUGA: Sekda Klaim DIY Memenuhi Syarat Turun Jadi Level Tiga

Sofyan pun berharap Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan kliennya dengan mencari keberadaan para terlapor.

“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kami dengan menangkap pelaku. Pelaku harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” ujar Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement