Advertisement

Bupati Banjarnegara Ditangkap, Begini Respons Ganjar Pranowo

Imam Yuda Saputra
Minggu, 05 September 2021 - 23:47 WIB
Sunartono
Bupati Banjarnegara Ditangkap, Begini Respons Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memberikan paparan dalam acara pelepasan tim Jelajah Investasi Jabar Jateng 2021, Selasa (31/8 - 2021). Acara ini diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia untuk memetakan potensi investasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah. / Foto: Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara terkait penangkapan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut harus menjadi pengingat kepada seluruh kepala daerah dan pejabat publik lainnya agar tetap menjaga integritas.

Advertisement

“Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu, reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, hadiah-hadiah ke pejabat. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat semuanya,” kata Ganjar dikutip dari Solopos.com, Minggu (5/9/2021).

Terkait dengan penangkapan itu, Ganjar juga memastikan roda pemerintahan dan layanan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara tidak akan terganggu.

Ganjar mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin.

Dalam waktu dekat, ia akan menggelar rapat dengan sang wakil bupati untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

“Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahan. Kalau tidak salah hari ini [Minggu, 5 Agustus] mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik,” ujar Ganjar.

Seperti diketahui, Budhi sarwono ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pada dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Dari hasil penyelidikan sementara, Budhi diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf i serta pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement