Begini Rumus Mudah Menghapal Nomor KTP Sendiri
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Nomor induk kependudukan adalah data penting yang perlu untuk selalu diingat.
Nomor tersebut dapat ditemukan dengan mudah dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga. Akan tetapi, kedua dokumen tersebut belum tentu dibawa ke mana pun setiap saat.
Advertisement
Sementara itu, tak sedikit masyarakat yang merasa kesulitan dalam menghafal NIK. Panjangnya penomoran menjadi salah satu faktor alasannya.
Namun demikian, rupanya ada trik khusus untuk mengingat NIK ini. Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai, NIK dapat diingat dengan mudah apabila arti dari 16 nomornya diketahui.
Sebagai contoh, nomor NIK 31-02-01-44-03-91-0001. Berikut adalah arti 16 nomornya:
31: Mengacu pada kode provinsi.
02: Kode kota/kabupaten.
01: Kode kecamatan.
44: Tanggal lahir. Nah, di sini ada perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31, sedangkan untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40. Jadi, kalau seorang perempuan lahir tanggal 12, maka kodenya adalah 40+12, yaitu 52.
03: Mengacu pada bulan lagi, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir.
0001: Nomor komputerisasi, ini nomor random yang memang sudah diatur oleh komputer agar tidak kembar dengan yang lainnya.
Di sisi lain, guna lebih mempermudah, seorang pengguna Twitter @haruminimas pun membuat rumus khusus, yakni: 6-6-4.
- 6 Digit pertama: kode domisili (prov/kotakab/kec)
- 6 Digit kedua: tanggal/bulan/tahun lahir (khusus perempuan tanggal ditambah +40)
- 4 Digit terakhir: nomor urut yang harus dihafal
Banyak bgt ternyata teman temanku yg sulit menghapal NIK sendiri. Padahal ada rumusnya dan mudah lho! Ingat 6-6-4 ?
— ?????? (@haruminimas) September 4, 2021
6 digit pertama = kode domisili (prov/kotakab/kec)
6 digit kedua = tgl/bulan/tahun laghir (tp ceww tglnya +40 ya)
4 digit terakhir = no. urut yg harus dihafal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
Advertisement
20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
Advertisement
Advertisement