Advertisement
Polisi Tangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Youtube Muhammad Kece di Bali.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto membenarkan informasi penangkapan tersebut. Kendati demikian, dia tidak merinci lokasi serta waktu penangkapan Muhammad Kece di Bali.
Advertisement
"Memang benar sudah ditangkap ya," kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya, pemilik akun Youtube Muhammad Kece tersebut tengah dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk diproses hukum.
"Sudah dibawa ke Bareskrim Polri Jakarta untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Pemilik channel Youtube Muhammad Kece itu telah dilaporkan oleh empat orang pelapor terkait perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.
Tidak lama setelah laporan itu diterima, penyidik Bareskrim Polri langsung meningkatkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube Muhammad Kece.
Akun tersebut diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta kementerian/lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Senin (23/8/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
Advertisement
Advertisement