Advertisement
Kemenag: Kartu Nikah Digital Bukan Pengganti Buku Nikah
Kartu Nikah Digital - kemenag
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah.
Hal itu ditegaskannya seiring dengan kebijakan Kemenag yang terhitung mulai Agustus 2021 menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital.
Advertisement
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah meluncurkan kartu nikah digital bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.
“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/10/2021).
Namun, dia menjelaskan pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.
Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.
Dirjen menjelaskan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Dirjen menerangkan, setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Dirjen menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. "Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Saksi Ungkap Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Terkait Pilkada
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- THR ASN Sleman 2026 Capai Rp55,92 Miliar
- Barcelona Libas Villarreal, Yamal Bicara Soal Mental
- DPRD Gunungkidul Bahas 3 Raperda di Triwulan I 2026
- Pertumbuhan OpenAI Terkencang, Bisnis Naik 4 Kali Lipat
- 2.600 Penerbangan Batal, Ruang Udara Timur Tengah Ditutup
- Rahasia di Balik Ban Pecah Marc Marquez di MotoGP Thailand 2026
- Hasil MotoGP Thailand: Acosta Teratas, Bezzecchi Tempel Ketat
Advertisement
Advertisement







