Pemkab Batang Ambil Alih Pengelolaan Parkir Alun-Alun Bandar
Pemkab Batang mengambil alih pengelolaan parkir Alun-Alun Bandar untuk mencegah jual beli lapak dan menata ruang publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (10/8/2021) menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.
Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 30/2021.
Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Mau Naik Kereta? Siapkan Dokumen Ini..
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Batang mengambil alih pengelolaan parkir Alun-Alun Bandar untuk mencegah jual beli lapak dan menata ruang publik.
Harga beras terus naik meski stok melimpah. Pengamat ungkap penyebab utama dari mahalnya gabah hingga distribusi belum optimal.
Satlantas Gunungkidul akan menindak tegas motor tanpa spion, pelat nomor, dan knalpot blombongan demi keselamatan lalu lintas.
PT Pegadaian (Persero) Area Samarinda menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan ikut ambil bagian dalam Program 2.000 Pohon untuk Kaltim.
DPR minta Polri usut dugaan uang Rp20 juta ke mahasiswa UBK saat aksi demo secara transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Wagub DIY Paku Alam X ikut Sensus Ekonomi 2026 dan ajak warga Jogja berikan data jujur demi kebijakan ekonomi tepat sasaran.