Advertisement
Temuan BPK: Pemprov DKI Gaji Pegawai yang Sudah Meninggal
Ilustrasi Audit BPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah pada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020. Jumlahnya mencapai Rp862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
Advertisement
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," dikutip dari laporan BPK di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu memiliki rincian:
a. Pegawai pensiun satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.
b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Baca juga: IPL Tol Jogja-Bandara YIA Rampung Bulan Ini, Lahan Segera Dibebaskan
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.
c. Pegawai wafat pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.
d. Pegawai melaksankan tugas belajar pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
e. Pegawai terkena hukuman disiplin pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," tulis laporan BPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
- KPK Geledah BI-OJK, Anggota DPR Rajiv Diperiksa dari Laporan PPATK
- Sejarah dan Isi Teks Asli Ikrar Sumpah Pemuda Tahun 1928
Advertisement
Tim TAA Polda DIY Diterjunkan untuk Usut Kecelakaan Maut di Rongkop
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- I-League Edukasi Mahasiswa Jogja Soal Karier Sepak Bola
- Malaysia-AS Sepakati Pemangkasan Tarif, ASEAN Bisa Meniru
- Fakta Unik Rambut: Arsip Kesehatan, Antena, hingga Penyembuh Luka
- Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
- Takluk dari Aston Villa, Guardiola Puji Kualitas Lawan
- Sidang Praperadilan Delpedro Dkk Ricuh, Dipicu Penolakan Gugatan
- Tambang Ilegal Rusak 4.000 Hektare IKN, Pelaku Wajib Reforestasi
Advertisement
Advertisement



