Pemerintah Didorong untuk Bikin Aturan Donor ASI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah diminta segera menyelesaikan aturan terkait pemberian donor air susu ibu (ASI) pada bayi sehingga ada aspek legal bagi donor ASI.
“Saya, kami dan teman-teman penggiat ASI dari berbagai organisasi profesi, maupun teman-teman di komunitas sebenarnya menunggu peraturan tentang ASI donor ini. Kita sudah beramai-ramai memberikan masukan pasal-pasal di dalam nya,” kata anggota Satuan Tugas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Wiyarni Pambudi dalam konferensi pers “Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2021” secara daring di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Wiyarni mengatakan apabila peraturan tersebut dapat disahkan, pihaknya akan sangat menyambut dengan lega karena memiliki aspek legal yang dapat menjadi pegangan dalam pemberian donor ASI tersebut.
“Itu akan berkelanjutan ke penyelamatan donor ASI ini. Bagaimana kita bisa menyediakan ASI donor yang bermutu yang aman dan diberikannya sesuai dengan indikasi medis,” kata dia berharap peraturan tersebut segera disahkan.
Baca juga: 17 Orang Tewas Disambar Petir Saat Menuju Pesta Pernikahan
Sebelumnya Dokter Konselor Laktasi dr. Ameetha Drupadi dalam acara “Pemberian ASI Langkah Strategis untuk Melindungi dan Menyehatkan Ibu dan Anak” juga mengatakan bahwa di Indonesia masih belum ada peraturan atau lembaga yang menangani masalah donor ASI, seperti bank ASI.
Ia mengatakan, sebenarnya donor ASI dapat menjadi pilihan pertama yang paling bagus untuk bayi, apabila seorang ibu memiliki masalah dalam menyusui atau ibu telah meninggal dunia.
Walaupun dapat menjadi pilihan terbaik, Ameetha menjelaskan ibu sebaiknya melihat apa yang menjadi masalah sehingga ingin memberikan ASI donor kepada bayinya.
“Ketika ibu membutuhkan donor ASI, apa masalah dari ibu tersebut? Ibu yang membutuhkan, ketika misalnya ibunya meninggal sehingga tidak bisa menyusui memang pilihan pertama yang paling bagus adalah ASI donor,” kata dia.
Namun bagi ibu yang memiliki masalah menghasilkan ASI yang sedikit, disarankan untuk lebih melakukan konsultasi kepada konselor laktasi dibanding memberikan ASI donor kepada bayi.
Ia menjelaskan, pada proses pemberian ASI donor ini juga diperlukan skrining berlapis terlebih dahulu sebelum diberikan kepada bayi untuk menghindari terjadinya penularan penyakit atau virus.
“Jadi memang ketika seorang ibu ingin mendonorkan ASI nya, harus diskrining dengan baik seperti secara laboratorium, dilihat juga apakah ada riwayat-riwayat penyakit sebelumnya. Misalnya penyakit menular seperti HIV AIDS,” kata dia menjelaskan pentingnya seorang ibu yang ingin mendonorkan ASI untuk melakukan skrining.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Kunjungi Pasar Prawirotaman, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
- Ruko Penjual Beras di Godean Dapat Banyak Karangan Bunga Bikin Kaget Warga
Advertisement
Advertisement