Advertisement
Pemerintah Didorong untuk Bikin Aturan Donor ASI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah diminta segera menyelesaikan aturan terkait pemberian donor air susu ibu (ASI) pada bayi sehingga ada aspek legal bagi donor ASI.
“Saya, kami dan teman-teman penggiat ASI dari berbagai organisasi profesi, maupun teman-teman di komunitas sebenarnya menunggu peraturan tentang ASI donor ini. Kita sudah beramai-ramai memberikan masukan pasal-pasal di dalam nya,” kata anggota Satuan Tugas ASI Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Wiyarni Pambudi dalam konferensi pers “Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2021” secara daring di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Advertisement
Wiyarni mengatakan apabila peraturan tersebut dapat disahkan, pihaknya akan sangat menyambut dengan lega karena memiliki aspek legal yang dapat menjadi pegangan dalam pemberian donor ASI tersebut.
“Itu akan berkelanjutan ke penyelamatan donor ASI ini. Bagaimana kita bisa menyediakan ASI donor yang bermutu yang aman dan diberikannya sesuai dengan indikasi medis,” kata dia berharap peraturan tersebut segera disahkan.
Baca juga: 17 Orang Tewas Disambar Petir Saat Menuju Pesta Pernikahan
Sebelumnya Dokter Konselor Laktasi dr. Ameetha Drupadi dalam acara “Pemberian ASI Langkah Strategis untuk Melindungi dan Menyehatkan Ibu dan Anak” juga mengatakan bahwa di Indonesia masih belum ada peraturan atau lembaga yang menangani masalah donor ASI, seperti bank ASI.
Ia mengatakan, sebenarnya donor ASI dapat menjadi pilihan pertama yang paling bagus untuk bayi, apabila seorang ibu memiliki masalah dalam menyusui atau ibu telah meninggal dunia.
Walaupun dapat menjadi pilihan terbaik, Ameetha menjelaskan ibu sebaiknya melihat apa yang menjadi masalah sehingga ingin memberikan ASI donor kepada bayinya.
“Ketika ibu membutuhkan donor ASI, apa masalah dari ibu tersebut? Ibu yang membutuhkan, ketika misalnya ibunya meninggal sehingga tidak bisa menyusui memang pilihan pertama yang paling bagus adalah ASI donor,” kata dia.
Namun bagi ibu yang memiliki masalah menghasilkan ASI yang sedikit, disarankan untuk lebih melakukan konsultasi kepada konselor laktasi dibanding memberikan ASI donor kepada bayi.
Ia menjelaskan, pada proses pemberian ASI donor ini juga diperlukan skrining berlapis terlebih dahulu sebelum diberikan kepada bayi untuk menghindari terjadinya penularan penyakit atau virus.
“Jadi memang ketika seorang ibu ingin mendonorkan ASI nya, harus diskrining dengan baik seperti secara laboratorium, dilihat juga apakah ada riwayat-riwayat penyakit sebelumnya. Misalnya penyakit menular seperti HIV AIDS,” kata dia menjelaskan pentingnya seorang ibu yang ingin mendonorkan ASI untuk melakukan skrining.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement