Advertisement
Penyebar Hoaks Bantuan PPKM Rp300.000 Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap penyebar hoaks pesan berantai tentang bantuan PPKM sebesar Rp300.000 dari Menteri Sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka berinisial RR, 23, tersebut menyebarkan hoaks berantai ke seluruh grup Whatsapp mengenai bantuan PPKM senilai Rp300.000 dari Kementerian Sosial.
Advertisement
Penerima pesan hoaks itu diminta untuk mengklik link dan menjawab sejumlah pertanyaan dari situs: https://subsidippkm.online/pembagian-sub sidi/? PPKMjuli#1625647777785 yang memuat logo dari Kementerian Sosial.
Kemudian, setelah menjawab pertanyaan dari link yang disebarkan tadi, menurut Yusri, pendaftar diminta membagikan link tersebut ke teman lain melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
"Pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000 berbentuk pesan berantai," kata Yusri, Senin (19/7/2021).
Menurut Yusri, tersangka berinisial RR itu sudah menyebarkan informasi hoaks itu sejak November 2020 dan sudah mendapatkan untung sebesar Rp1,5 miliar.
"Dari web hoaks yang disebarkan pelaku itu, dia akhirnya mendapatkan banyak iklan. Total sejak November 2020 sampai sebelum dia ditangkap, dia mendapatkan keuntungan Rp1,5 miliar. Per iklan dia kenakan Rp200 juta," ujarnya.
Dari tangan tersangka RR, Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti antara lain satu unit laptop Asus ROG GL503GE, Ponsel Samsung S21, satu akun email, paypal dan akun yllix.
"Tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana Penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
Advertisement

Belum Ada Aduan Dugaan Kecurangan dalam SPMB SMP Negeri Jalur Jaminan Perlindungan Sosial
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Leonardo DiCaprio Disebut Cocok untuk Squid Game Versi Amerika Serikat
- KRI Brawijaya-320, Kapal Baru TNI Buatan Italia yang Mampu Hadapi Serangan Udara
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ketua DPR RI Minta Tata Kelola Transportasi Diperbaiki
- Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
- Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
Advertisement
Advertisement