Advertisement
Penyebar Hoaks Bantuan PPKM Rp300.000 Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap penyebar hoaks pesan berantai tentang bantuan PPKM sebesar Rp300.000 dari Menteri Sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka berinisial RR, 23, tersebut menyebarkan hoaks berantai ke seluruh grup Whatsapp mengenai bantuan PPKM senilai Rp300.000 dari Kementerian Sosial.
Advertisement
Penerima pesan hoaks itu diminta untuk mengklik link dan menjawab sejumlah pertanyaan dari situs: https://subsidippkm.online/pembagian-sub sidi/? PPKMjuli#1625647777785 yang memuat logo dari Kementerian Sosial.
Kemudian, setelah menjawab pertanyaan dari link yang disebarkan tadi, menurut Yusri, pendaftar diminta membagikan link tersebut ke teman lain melalui aplikasi Whatsapp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.
"Pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat website untuk pendaftaran penerima bantuan sosial Rp300.000 berbentuk pesan berantai," kata Yusri, Senin (19/7/2021).
Menurut Yusri, tersangka berinisial RR itu sudah menyebarkan informasi hoaks itu sejak November 2020 dan sudah mendapatkan untung sebesar Rp1,5 miliar.
"Dari web hoaks yang disebarkan pelaku itu, dia akhirnya mendapatkan banyak iklan. Total sejak November 2020 sampai sebelum dia ditangkap, dia mendapatkan keuntungan Rp1,5 miliar. Per iklan dia kenakan Rp200 juta," ujarnya.
Dari tangan tersangka RR, Polda Metro Jaya telah mengamankan barang bukti antara lain satu unit laptop Asus ROG GL503GE, Ponsel Samsung S21, satu akun email, paypal dan akun yllix.
"Tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana Penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement