Advertisement
Akhirnya, Dokter Lois yang Anggap Covid Tak Menular Ditangkap
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Antara - HO/Divisi Humas Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap dokter Lois Owen pada Minggu (11/7/2021) atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media sosial soal Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan, bahwa pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks, dokter Lois ditangkap tanpa ada perlawanan di kediamannya.
Advertisement
"Sudah ditangkap pada hari Minggu 11 Juli 2021 jam 04.00 WIB oleh unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya," tuturnya, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, Kapala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa pihaknya akan mengklarifikasi keterangan Lois terkait pernyataannya di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
BACA JUGA
Selain itu, dokter Tirta juga sudah diperiksa terkait laporannya terhadap Lois yang diduga telah menghalang-halangi pemerintah pusat menangani Covid-19 di Indonesia.
"Yang bersangkutan sedang diklarifikasi keterangannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Rabu 4 Maret 2026
- Target IKA 2026 Belum Aman, DLH Sleman Soroti E. coli
- Messi Batal, F1 Terancam Akibat Konflik Timur Tengah
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
Advertisement
Advertisement








