Danantara Siapkan DDMF, DPR Soroti Tata Kelola dan Investasi
Danantara dan DPR membahas DDMF untuk mendanai proyek strategis. Tata kelola, investasi swasta, dan risiko fiskal menjadi sorotan.
Kamera pengawas atau \'closed circuit television\' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020)/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya mendapati 11 sepeda motor masuk tol selama periode Januari-Mei 2021.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta mengatakan berdasarkan data yang diterima dari pihak Kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.
"Untuk itu, Jasa Marga juga menggandeng Google Indonesia untuk kembali mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (12/6/2021).
Terlait hal itu, Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo menjelaskan bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah, setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.
Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol sudah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan Mobile Customer Service24 jam.
Di samping itu juga, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan sosial media dan kegiatan seminar virtual.
Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Selama Januari-Mei 2021 ada 11 kejadian motor masuk tol dengan penindakan berupa tilang," katanya.
Seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini masih sering terjadi pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol. Padahal pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam PP No.44/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15/2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis bahwaJalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Danantara dan DPR membahas DDMF untuk mendanai proyek strategis. Tata kelola, investasi swasta, dan risiko fiskal menjadi sorotan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 22 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 22 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Selasa 22 September 2026 tersedia mulai 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 22 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif flat Rp8.000.
Propam Polresta Jogja menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar kasus Alkid dan mengamankannya di Patsus untuk pemeriksaan.