Gara-Gara Tanaman, Ganti Rugi Jalan Tol Jogja-Solo Sisakan Masalah
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Musyawarah penetapan ganti rugi pembebasan lahan Tol Jogja-Solo di Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Klaten, masih menyisakan masalah. Kepala Desa (Kades) Kadirejo Agus Widodo enggan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan atas hasil musyawarah.
Lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom mencapai 92 bidang. Jumlah tersebut setara sembilan hektare. Seluruh lahan terdampak jalan tol berupa area pertanian.
Advertisement
BACA JUGA: Jersey Baru Ukraina di Euro 2020 Bikin Marah Rusia
Sekitar 32 warga Kadirejo telah mengikuti musyarawah penetapan bentuk ganti kerugian di Balai Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Jumat (28/5/2021). Di kesempatan itu, warga mempertanyakan perhitungan uang ganti rugi yang tak sesuai dengan ketentuan ke pemdes setempat.
Hal itu terutama terkait ganti rugi tanaman yang dihitung secara gelondongan. Padahal, warga menginginkan penjelasan berapa besar uang ganti rugi tanaman secara rinci di setiap lahan terdampak Tol Jogja-Solo. Tim pembebasan lahan hanya menyebutkan nominal harga tanaman rata-rata senilai Rp4 juta-Rp5 juta per patok, tanpa menyebutka jumlah dan jenis tanaman secara rinci di atas lahan terdampak jalan tol.
Sebelum 32 warga di Jungkare, sebanyak 60 warga telah terlebih dahulu mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian di Gedung Srikandi Kadirejo. Saat itu tak ada warga yang menanyakan terkait ganti rugi tanaman secara rinci.
"Info awal itu, setiap tanaman juga perlu dirinci. Misalnya ada berapa pohon sengon, pohon pisang, dan lainnya. Sehingga jelas semuanya. Kami juga tak memperoleh penjelasan dari tim pembebasan lahan. Makanya, kami tak membubuhkan tandatangan saat musyawarah itu. Kami bukan menolak proyek tol. Tapi, kami menunda tanda tangan hingga memperoleh informasi yang jelas terlebih dahulu," kata Kades Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Agus Widodo, di kantornya, Senin (7/6/2021).
Agus Widodo berharap pelaksanaan musyawarah bentuk penetapan ganti rugi dilakukan secara gamblang agar tak muncul gejolak di tengah masyarakat. Hal itu termasuk rincian tanaman yang dimiliki warga pemilik lahan terdampak jalan tol.
"Jauh sebelum musyawarah berlangsung, tanaman milik warga sudah didata secara rinci. Kami pun hadir di kesempatan itu. Termasuk dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Klaten. Jika muncul pertanyaan dari warga berapa rincian tanaman yang diganti rugi, sebenarnya hal yang wajar. Terlebih di desa tetangga [Desa Brangkal] itu disebutkan rinci. Tapi, di sini tidak seperti itu. Ketika ada penjelasan detail dan memang ketentuannya seperti itu, sebenarnya warga juga bisa menerima. Sayangnya, sampai sekarang tak ada penjelasan," katanya.
BACA JUGA: Jembatan Merah Gejayan Ditutup Total karena Fondasi Terkikis, Dibuka Paling Cepat 2022
Sebelumnya, sejumlah kades yang wilayahnya terdampak jalan tol Solo-Jogja menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Kamis (3/6/2021) pukul 10.00 WIB. Mereka mempertanyakan perhitungan uang ganti rugi yang dinilai tidak jelas sehingga menimbulkan keresahan sekaligus gejolak di tengah masyarakat. Para kades menyuarakan aspirasi warganya yang mempertanyakan tentang rincian ganti rugi lahan terdampak Tol Jogja-Solo. Hal itu dilakukan agar ganti rugi dilakukan secara detail, yakni mencakup tanaman yang ada di lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja. Bupati Klaten, Sri Mulyani, turut buka suara menyikapi aktivitas sejumlah kades yang telah menyampaikan aspirasi warganya ke BPN Klaten.
"Dari awal, saya selalu ngomong apa pun itu yang kena dampak tol, Pemerintah Pusat harus mendengarkan aspirasi warga. Jangan sampai warga justru dirugikan," kata Sri Mulyani.
Kepala Kantor Pertanahan Klaten sekaligus Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengataku siap menindaklanjuti aspirasi dari warga yang telah datang di kantornya.
"Kami akan undang appraisal agar masyarakat bisa jelas dan merasa puas [menjelaskan terkait perhitungan ganti rugi secara rinci]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Pengawas Pilkada Lakukan Pemantauan Potensi Pelanggaran di Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Ruang Kelas Ambruk Saat Pembelajaran, 2 Siswa Terluka
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Advertisement