Advertisement
Tiap Selasa, Warga Semarang Diimbau Naik Angkutan Umum, Pegawai Pemkot Wajib

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Ada aturan baru di Kota Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mewajibkan para pegawai pemerintah kota ini menggunakan transportasi umum atau daring saat berpergian di setiap hari Selasa, pada 8 Juni hingga 6 Juli 2021.
Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengatakan, selain pegawai Pemkot Semarang, imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum.
Ia menjelaskan kebijakan Hari Transportasi Umum di tiap Selasa selama sekitar sebulan itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2021.
"Kami imbau masyarakat umum menggunakan transportasi publik atau daring setiap hari Selasa selama rentang waktu tersebut, untuk pegawai pemkot sifatnya wajib," katanya, dalam siaran pers, Minggu (30/5/2021).
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan dengan semangat untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.
Ia mengharapkan pelaku usaha transportasi umum dan daring mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menyambut baik jika para pelaku usaha transportasi umum ini menyiapkan inovasi maupun promosi dalam menyukseskan kebijakan ini.
Selain itu, ia juga meminta para pelaku usaha transportasi umum untuk selaku menguatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberikannya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement