Advertisement

Tiap Selasa, Warga Semarang Diimbau Naik Angkutan Umum, Pegawai Pemkot Wajib

Newswire
Senin, 31 Mei 2021 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Tiap Selasa, Warga Semarang Diimbau Naik Angkutan Umum, Pegawai Pemkot Wajib Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG - Ada aturan baru di Kota Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mewajibkan para pegawai pemerintah kota ini menggunakan transportasi umum atau daring saat berpergian di setiap hari Selasa, pada 8 Juni hingga 6 Juli 2021.

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengatakan, selain pegawai Pemkot Semarang, imbauan untuk menggunakan transportasi umum di tiap hari Selasa itu juga berlaku untuk masyarakat umum.

Ia menjelaskan kebijakan Hari Transportasi Umum di tiap Selasa selama sekitar sebulan itu merupakan salah satu kegiatan dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni 2021.

"Kami imbau masyarakat umum menggunakan transportasi publik atau daring setiap hari Selasa selama rentang waktu tersebut, untuk pegawai pemkot sifatnya wajib," katanya, dalam siaran pers, Minggu (30/5/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan dengan semangat untuk mengurangi pemakaian kendaraan pribadi.

Ia mengharapkan pelaku usaha transportasi umum dan daring mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia menyambut baik jika para pelaku usaha transportasi umum ini menyiapkan inovasi maupun promosi dalam menyukseskan kebijakan ini.

Selain itu, ia juga meminta para pelaku usaha transportasi umum untuk selaku menguatkan penerapan protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberikannya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement