Advertisement
Akali Restitusi Pajak, Investor Asing Ini Dijerat Pidana Korporasi
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus melakukan pelimpahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan.
Kasus perpajakan yang dimaksud percobaan untuk melakukan tindak pidana menyampaikan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atas nama PT SI.
Advertisement
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak, penyidikan atas tindak pidana ini mengangkat dua tersangka, yakni PT SI selaku pelaku tindak pidana korporasi dan DY (46 tahun) mantan karyawan PT SI selaku pelaku turut serta.
PT SI disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (3) UU KUP sedangkan DY disangkakan dengan Pasal 43 UU KUP. Penyidikan atas PT SI dan DY telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada tanggal 21 Desember 2020.
Kasus ini bermula saat Wajib Pajak PT SI mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Transfer Bank senilai total Rp2,8 milar tanggal 3 Oktober 2019 ke KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Empat, Jl. TMP Kalibata, Jakarta Selatan dengan melampirkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang isinya mengabulkan seluruh dan/atau sebagian permohonan keberatan PT SI.
Namun setelah ditelisik, diketahui bahwa Surat Keputusan Keberatan tersebut palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Atas informasi dari KPP PMA Empat tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Budi Susanto, menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup pada tanggal 04 Desember 2019 dan dengan bukti-bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut, kasus ini disetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 26 Desember 2019.
Tindakan penegakan hukum melalui kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan ini bukanlah upaya untuk menakut-nakuti Wajib Pajak namun upaya terakhir sebagai konsekuensi atas perbuatan Wajib Pajak yang sengaja ingin mencari keuntungan bagi diri sendiri dengan meminta pengembalian kelebihan pajak yang tidak berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berharap agar tidak ada lagi Wajib Pajak yang melakukan perbuatan serupa dan mendorong Wajib Pajak untuk patuh secara sukarela karena membayar pajak adalah kewajiban bernegara sesuai Pasal 23A UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
- Gas Tertawa Meledak, Lima Remaja Tewas dalam Kebakaran Apartemen
- Arab Saudi dan Iran Awali Ramadan 1447 H di Hari yang Berbeda
Advertisement
Polda DIY Nonaktifkan Anggota Satintelkam Polres Bantul
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- DPRD Gunungkidul Desak Mitigasi Kebencanaan di Masyarakat Diperkuat
- Unisi Hotel Malioboro Kenalkan Program Ramadan Aladin 1447 H
- Sejumlah Talud Rusak Diterjang Hujan, Pemkot Jogja Siapkan Perbaikan
- Pemkot Jogja Pastikan Stok Pangan Aman hingga Lebaran 2026
- UGK Tol Jogja-Solo di Trihanggo Cair, 44 Bidang Dibayar untuk Ramp
- Bupati Sleman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 704 Anggota BPKal
- BPN Kulonprogo Targetkan 2.000 Bidang Tanah PTSL 2026
Advertisement
Advertisement







