Advertisement
Menpan & RB Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi peretasan data pribadi. - Istimewa/youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Desakan ini menyusul dugaan bocornya data BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. Langkah ini juga akan memberi jaminan kepada masyarakat terhadap data pribadinya.
Advertisement
"Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi kementerian, Minggu (23/5/2021).
BACA JUGA : Aturan Perlindungan Data Pribadi Kian Urgen di Tengah Kebocoran Data BPJS
UU tersebut, menurutnya, penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas kepada oknum yang membocorkan data konsumen sehingga perlu segera disahkan.
Selama ini, sanksi penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan hanya diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pasal 36 beleid itu menjelaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Sebelumnya, 279 juta data pribadi kepesertaan BPJS Kesehatan diduga bocor. Data tersebut dijual secara ilegal di situs peretasan.
Tjahjo menduga data aparatur sipil negara (ASN) ikut bocor dari 279 juta data kependudukan yang dijual secara ilegal dan 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
BACA JUGA : Hari Ini, Polisi Periksa Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kasus Kebocoran Data
“Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” katanya.
Data yang bocor diduga berupa nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran tersebut sebab ASN serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Titik Layanannya
- SIM Keliling Bantul Sabtu 20 Desember 2025, Ini Jadwal Akhir Pekan
- SIM Keliling Kulonprogo Buka Layanan Malam Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Sabtu 20 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




